Inilah ratusan botol Bir Bintang asal Lakey, Dompu yang diamankan unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima di Cabang Talabiu, Jumat (30/8). (ist/lakeynews.com)

BIMA, Lakeynews.com – Anggota Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima kembali menggagalkan penyelundupan dan peredaran ratusan botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang asal Kabupaten Dompu di perempatan Cabang Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Jumat (30/8) malam.

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, barang ini milik pelaku berinisial MH, warga Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. “Sesuai pengakuan MH, minuman itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bima,” ungkapnya, Sabtu (31/8).

Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat mobil Honda Jazz warna merah Nomor Polisi DR 1792 AZ yang akan melintasi wilayah hukum Polres Bima mengangkut Bir Bintang yang diambil dari Lakey, Kecamatan Hu’u, Dompu.

Menindaklanjuti laporan itu, tim menyelidiki keberadaan mobil tersebut. “Saat tim memantau depan Kantor Bupati Bima, tiba-tiba mobil itu lewat lalu dikejar hingga di Cabang Desa Talabiu,” bebernya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 18 dus atau 216 botol Bir Bintang. Kini semua Miras tersebut sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,” tegas Hanafi.

Hanafi menuturkan, pihaknya menyampaikan terima kasih banyak pada masyarakat yang sudah membantu polisi memberikan informasi tentang adanya transaksi barang haram tersebut. “Untuk itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat Bima yang mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba, obat terlarang dan miras untuk segera laporkan ke polisi terdekat,” imbuhnya. (ady)