
MATARAM, Lakeynews.com – Satreskrim Polres Mataram berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SH alias TJ (24), warga Dusun Sila, Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Terduga pencurian motor di lima lokasi itu dibekuk polisi di Jalan Gotong Royong Ampenan, Selasa (27/8).
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan enam unit motor yang diduga hasil kejahatan,” kata Kapolres Mataram AKBP H. Saiful Alam, SH, S.IK, MH pada wartawan di Mapolres, Selasa (27/8).
Saat beraksi, SH ditemani rekannya berinisial TM. Keduanya selalu membagi peran. SH bertindak sebagai pemetik. “Bermodalkan kunci T pelaku sangat sangat piawai dan cekat dalam membuka setang motor yang terkunci,” beber Saiful.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan teman kosnya. Karena SH selalu membawa motor yang berbeda saat pulang ke kos. “Informasi itu disampaikan ke petugas. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke kos pelaku,” bebernya.
Hasilnya, polisi menemukan sepeda motor merek Honda Vario yang sebagian boksnya sudah terlepas. “Pengakuan pelaku, motor itu hasil pencuriannya di kosan Jalan Gunung Merapi, Lingkungan Dasan Agung Pelita, Kecamatan Selaparang,” papar Saiful.
Di depan petugas, SH mengaku sudah beraksi di lima TKP yang berbeda. Ia menyasar kosa-kosan seputaran Kota Mataram, dan rata-rata korbannya orang baru dikenal. “Motifnya, pelaku bertandang ke kos-kosan para korban, kemudian membawa kabur kendaraannya,” ujarnya.
Semua kendaraan yang dicuri SH, polisi telah menerima laporan dari para korban. Namun satu laporan lagi, sedang dikembangkan terkait keterlibatan SH.
“Kepada masyarakat kita imbau untuk hati-hati dengan orang yang baru dikenal. Kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan. Jadi, perlu kewaspadaan,’’ imbuhnya.
Ditambahkan Kapolres, pemilik tempat kos juga diminta untuk waspada. Tidak jarang tempat kos sering dijadikan tempat penampungan barang curian. “Mungkin bisa dilengkapi dengan CCTV. Sehingga bila terjadi sesuatu. Itu memudahkan kepolisian mencari alat bukti,” terangnya.
Kini SH telah diamanakan di Polres Mataram beserta barang bukti. Dia terancam dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ady)
