
MATARAM, Lakeynews.com – Tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimsus Polda NTB berhasil menggagalkan pengangkutan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke lokasi tambang emas illegal, Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Penggagalan tersebut dilakukan pada Senin (26/8). Polisi mengamankan sopir dan kernet truk pengangkut BBM. Bersamaan dengan itu, diamankan juga 4.200 liter solar.
Kedua orang yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumbawa tersebut, berinisial SM (24), warga Dusun Ngaku, Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, dan ST (26), warga Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar.
Saat ini, sopir, kernet dan barang bukti ribuan liter solar telah diamankan di Mapolda NTB.
“BBM ini diminta MG (pemodal, red) untuk operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lunyuk, Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK, Selasa (27/8).
Dikatakannya, penangkapan pelaku bermula ketika aparat mencurigai truk warna kuning bernopol DR 8876 SZ tersebut saat melintas di SPBU KM 4 Jalan Lintas Sumbawa-Dompu. “Barang buktinya sudah kita amankan dan pelakunya telah kita tahan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dimaksud, satu unit kendaraan jenis truk warna kuning dan STNK atas nama MG, 21 drum BBM jenis solar dan nota pembelian.
Menurut Purnama, SM dan ST bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Terkait upaya pencegahan PETI di daerah ini, Polda NTB akan terus memutus rantai suplai bahan-bahan untuk operasional tambang illegal itu. Antara lain, BBM, bahan-bahan berbahaya lainnya seperti Merkuri dan Sianida. (ady)
