
MATARAM, Lakeynews.com – Tidak hanya sejumlah elemen masyarakat yang memberikan sorotan dan kritikan. Fraksi Partai Kebangkitan (FPKB) pun bakal menarik diri (mundur) dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2020. Pasalnya, pembahasan oleh anggota DPRD Periode 2014-2019 bersama pemerintah itu dinilai terburu-terburu, bahkan terkesan dipaksakan dan serampangan.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) menarik diri dari pembahasan RAPBD. Langkah sama juga akan dilakukan FPKB karena pembahasan dianggap tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
“Kalau pembahasan dilakukan secara terburu-buru, tanpa pembahasan dan kajian mendalam, tentu ada potensi output pembahasan APBD tidak berkualitas. Itu jelas tidak sehat, karena mempertaruhkan program pembangunan dijalankan Pemda NTB,” kata Sekretaris DPW PKB NTB Akhdiansyah, S.Hi, Sabtu (24/8).
Menurutnya, atas pertimbangan itulah, FPKB kemungkinan akan menarik diri dari pembahasan RAPBD NTB 2020. Dan, karena itu jugalah pada paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi atas usulan RAPBD pada Jumat (23/8), anggota FPKB tidak hadir.
“Itu sesuai dengan arahan DPW PKB NTB. Dan, kemungkinan bisa saja menolak menandatangani pengesahannya,” tegas pria yang tengah menunggu hari pelantikan sebagai anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 utusan Dapil VI (Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima) ini.
Sosok yang selama ini dikenal sebagai aktivis anggaran dan kemanusiaan NTB menegaskan, APBD merupakan jantung pembangunan. Kalau dari sisi pembahasan saja serampangan, tanpa kajian mendalam dan tidak taat alur kalender penganggaran, sudah bisa dipastikan kualitas penganggaran APBD 2020 bisa dipertanyakan.
“Pembahasan dan perencanaan penganggaran yang dilakukan secara instan dihawatirkan juga bisa berdampak besar. Termasuk tidak tercapainya program pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat, karena tidak mewakili kepentingan publik,” tegasnya.
Ia juga mengkritik bagaimana dokumen KUA PPAS yang harusnya dibahas sampai satu minggu, malah diterima dalam satu jam. Belum lagi kalau pembahasan RAPBD telah diterima, harus dituangkan dalam RKA OPD di NTB, butuh waktu dua minggu.
“Apa mungkin sisa waktu yang ada sekarang yang tinggal enam hari bisa dibahas? Kan tidak masuk akal. Kecuali memang dipaksakan,” tandas lelaki yang akrab disapa Guru To’i dan Yonk-Q itu.
Bukti pembahasan APBD terburu-buru dan dari sisi proses tidak berkualitas, kata Yonk-Q, bisa dilihat juga dari adanya temuan sebelumnya.
“Ada kesalahan angka dalam domumen KUA PPAS. Padahal, kalau sudah ditetapkan, tidak boleh ada kesalahan,” tandas Yonk-Q.
Lebih lanjut Yonk-Q menegaskan, Gubernur juga harusnya berhati-hati. Sebab, pembahasan yang terburu-buru berdampak terhadap ketercapaian program besar Gubernur melalui NTB Gemilang.
Rugi sebenarnya gubernur kalau pembahasan RAPBD tidak dilakukan secara matang. Tahun 2020 bisa fokus membumikan NTB Gemilang. “Tapi melihat proses penyusunan RAPBD yang terkesan dipaksakan, jelas meragukan,” cetus Yonk-Q.
“Dari sisi konten RAPBD itu harusnya merujuk RPJMNas dan RPJMD, RKPD dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. semua regulasi itu ada skala prioritasnya,” urainya. (tim)
