
BIMA, Lakeynews.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil menciduk R alias K (40) asal Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu, Jumat (23/8).
Dari tanga R, polisi mengamankan sembilan poket shabu. “Barang haram itu disimpan dalam saku celana dan dompetnya,” ungkap Kapolres Bima AKBP Bagus S.Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi pada media ini.
Hanafi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Samili telah terjadi transaksi jual beli narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak mendatangi lokasi dan melakukan upaya penangkapan R sekitar pukul 17. 00 Wita,” jelasnya.
Saat penangkapan, lanjutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan. “Setelah dilakukan penggeledahan, personel Opsnal menemukan sebuah dompet kecil warna cokelat berisi sembilan poket Shabu-shabu yang disimpan dalam saku celana jeans warna biru,” bebernya.
Selain mengamankan dompet dan celana jeans, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Samsung. Hanafi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini R bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima.
“Pelaku akan dimintai keterangan terkait kepemilikan barang bukti itu dan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik,” tukasnya.
Dikatakan Hanafi, Kapolres Bima menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Sekali lagi saya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba dan minuman keras di wilayah Kabupaten Bima ini,” imbuhnya. (ady)
