Perempuan berinisial RR (41) asal Sarata Tanjung, Kota Bima ini di bekuk polisi di Desa Talabiu, Kabupaten Bima. (ist/lakeynews.com)

BIMA, Lakeynews.com – Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis Shabu-shabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sekitar pukul 01.30 Wita, Senin (5/8).

Dua pelaku yang diketahui sama-sama berasal dari Kota Bima, berinisial S (39), laki-laki asal Rabangodu Utara, Kecamatan Raba dan RR (41), perempuan, asal Sarata Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Sepasang kekasih tersebut, kedapatan memiliki barang bukti 28 poket Shabu-shabu yang dipaket secara terpisah.

Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan, salah satu dari dua pemilik barang haram tersebut sudah lama jadi burunan. “Pelaku yang pria, S sudah menjadi target operasi aparat kepolisian sejak dua bulan lalu,” bebernya.

Hanafi mengungkapkan, kronologi penangkan S dan RR berawal dari informasi yang diperoleh Unit Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima tentang transaksi narkotika jenis Shabu-shabu di Desa Talabiu yang dilakukan S.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Opsnal menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan upaya penangkapan terhadap target. ”Setelah di TKP anggota langsung mendobrak pintu kamar kos-kosan S dan mendapati RR sedang mengobrol di dalam kamar kos tersebut,” jelasnya.

Saat digeledah, di kamar kos tersebut ditemukan bungkusan klip besar Narkoba jenis Shabu-shabu. Rinciannya, 8 poket besar, 5 poket sedang, 6 poket kecil dan dua bungkus klip kosong. Selain itu, 9 poket kecil yang juga berisi narkotika jenis Shabu-shabu. “Sembilan poket kecil Narkoba jenis Shabu-shabu ini ditemukan di bawah kasur yang dibungkus pakai bungkusan rokok Sampoerna Mild 12,” ujarnya.

Pria berinisial S (39) asal Rabangodu Utara, juga diringkus polisi. (ist/lakeynews.com)

Selain Shabu-shabu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lain berupa uang Rp. 850 ribu, satu buah bong (alat hisap), satu kaca silinder, tiga buah smart phone. “Keduanya telah diamankan ke Mapolres Bima beserta sejumlah barang bukti guna proses penyidikan,” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, Hanafi juga menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah membantu pihaknya untuk mengungkap dan menangkap para pengedar Narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami sangat bangga dan mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah mengatensi dan membantu kami dalam mencegah dan melawan peredaran Narkoba. Masyarakat jangan takut melapor dan memberikan informasi kepada aparat kepolisian,” harapnya. (ady)