Kabidkum Polda NTB: Berkas Empat Tersangka Telah Dikirim ke Mabes Polri





Kabidkum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian, SH, MH, di PN Dompu, Rabu (31/7). (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian, SH, MH, menegaskan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dalam CPNS Katagori 2 (CPNS K2) Kabupaten Dompu, masih jalan dan ditangani Bareskrim Mabes Polri.

“Semua proses hukumnya berjalan sesuai dengan aturan hukum,” jelas Kombes Azas pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Rabu (31/7).

Penjelasan tersebut, salah satunya, menanggapi informasi dan pertanyaan publik tentang apakah kasus CPNS K2 Dompu masih diproses (ditangani) pihak kepolisian atau sudah dihentikan.

Terkait tersangka dalam kasus CPNS K2, Azas menegaskan, ada empat orang. “Terakhir kemarin, berkas empat tersangka kami kirim ke Bareskrim Mabes Polri,” tandasnya.

Permasalahannya, kasus CPNS K2 ini sempat maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai dengan upaya hukum Kasasi. “Setelah putusan, akhirnya kasus ini diambil alih (diserahkan ke) Mabes Polri,” paparnya.

Azas mengakui, Polda NTB, sudah memegang bukti salinan putusan pembatalan NIP 134 orang CPNS K-II Dompu oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional). “Itu (salinan keputusan BKN) kami jadikan barang bukti,” terangnya.

Polda NTB menurut Azas, sudah meminta bantuan ahli (pakar) untuk menelaah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Bupati Dompu. “Dulu, kami sudah meminta bantuan pakar bahasa di provinsi,” tandasnya.

Lebih jauh dijelaskan Azas, dalam kasus ini, kepolisian sudah memeriksa beberapa pejabat Pemda Dompu. “Dulu kami pernah memeriksa Sekda Dompu sebagai saksi dan menyita barang bukti di kantor BKD,” tuturnya.

Sedangkan terkait kerugian negara dalam kasus ini, kata Azas, berdasarkan hasil hitungan (audit) BPKP NTB, nilainya sekitar Rp. 3 miliar lebih. (tim)