Suasana sidang PP Kasus CPNS K2 di PNS Dompu, Senin (29/7). (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus CPNS Kategori 2 (CPNS K2), bisa saja dilakukan. Namun, hingga saat ini, lembaga antirasua itu tengah fokus melakukan koordinasi dan supervisi dengan Mabes Polri.

“Kasus ini apakah diambil alih penanganannya oleh KPK, itu kita lihat dinamika kedepan. Kalau memang layak diambil alih, ya diambil alih. Tapi kami fokus dulu koordinasi dan supervisi dengan Mabes Polri,” kata Biro Hukum KPK Indra Mantong Bati, di PN Dompu, Senin (29/7).

Indra datang ke Dompu untuk menghadiri persidangan Pra Peradilan (PP) kasus CPNS K2 Dompu.

Menurut Indra, terkait penanganan kasus dugaan koruspsi CPNS K2 Dompu, sudah dua kali KPK mengirim surat kepada Mabes Polri, pada Februari dan Mei 2019 untuk koordinasi dan supervisi.

Awalnya kasus CPNS K2 ini ditangani Polres Dompu, kemudian ditarik Polda NTB. Selanjutnya, ditarik penanganannya oleh Mabes Polri. (tim)