DOMPU, Lakeynews.com – Setelah pasangan suami-istri, sepasang kekasih dan sejumlah pelaku lainnya, kini giliran JRT (38) dan IH (20), ibu dan anak dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Ibu dan anak yang diringkus Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Dompu Aiptu M. Saihun. (ist/lakeynews.com)

Kedua warga Dusun Dermaga, Desa Nowa, Kecamatan Woja itu diringkus Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Resnarkoba Aiptu M. Saihun, sekitar pukul 14.25 Wita, Sabtu (20/7).

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos didampingi Kanit Opsnal Aiptu M. Saihun melalui Kasubbag Humas Iptu Sabri, SH, menjelaskan JRT dan IH diduga sedang melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu-shabu, di depan Rumah Makan (RM) Putri Solo, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.

Menurut Sabri, penangkapan kedua terduga berawal dari informasi warga sekitar. ”Warga sekitar sering melihat di RM. Putri Solo sering terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Sabri, Tim Opsnal melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan seorang wanita dan pria yang sangat dicurigai gerak-geriknya.

Tim pun langsung bergerak, melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap kedua terduga dengan disaksikan beberapa setempat. ”Saat disergap, keduanya sama sekali tidak melawan. Sejumlah barang bukti dijatuhkan ditanah dan diamankan,” katanya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, antara lain, satu bungkus klip bening yang di dalamnya terdapat tiga poket uang diduga Shabu-shabu seberat 2.47 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp. 550 ribu, satu buah handphone merk Oppo, dan sepeda motor merk Absolud Revo dengan Nomor Polisi DK 8775 QE.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti tersebut diamankan di Polres Dompu. (tim)