Oleh: Suherman *)

SUATU kekeliruan (bukan kebohongan) yang diucap, diceritakan dan diviralkan secara berulang-ulang dan terus menerus akan menjadi kebenaran sosial yang dipercayai.

Secara geografis, Air Terjun “Oi Tu’da” masuk dalam wilayah Dusun Karaku, Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (foto FB Herman Pelangi)

Itulah fenomena yang tepat menggambarkan bagaimana kekeliruan penyebutan nama dan lokasi sebuah Air Terjun yang telah diviralkan melalui Media Sosial dan Media Televisi Nasional.

Ahirnya, sejagat maya dan nyata, nampaknya sudah memercayai bahwa air terjun yang telah dikenal dan dikunjunginya bernama Air Terjun “Sadundu Pidu” dan sebagian menyebut Air Terjun Rora yang terletak di Desa Rora, Kabupaten Bima.

Penulis pernah tinggal di Desa Manggena’e pada tahun 2006, sejak saat itu penulis mengetahui dan mengenal dari informasi dan cerita orang-orang bahwa air terjun yang telah viral ini bernama Air Terjun “Oi Tu’da” yang secara geografis masuk dalam wilayah Dusun Karaku, Desa Manggena’e , Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Bahkan untuk memperkuat informasi dan cerita orang-orang dapat dilihat melalui titik ordinat di Peta (Google Map) yang juga menguatkan bahwa Air Terjun yang bertingkat ini masuk wilayah Kabupaten Dompu.

Bagi awam memang akan “bingung” membedakan antara Desa Rora, Kabupaten Bima dengan Desa Manggena’e, Kabupaten Dompu.

Kedua wilayah itu dibatasi gapura dan jalan tani. Wilayah sebelah kiri gapura dan jalan tani (termasuk Air Terjun Oi Tu’da) masuk Kabupaten Dompu. Sementara wilayah sebelah kanan jalan masuk Kabupaten Bima.

Melihat fenomena viralnya objek wisata alam ini, penulis merekomendasikan beberapa hal terhadap Pemerintah Desa Manggena’e.

Pertama, mengeluarkan pernyataan secara tertulis yang menerangkan bahwa Air Terjun Oi Tu’da masuk ke dalam Wilayah Pemerintah Desanya atau setidaknya membuat rilis di media.

Kedua, agar masyarakat tidak tersesat (lagi) soal nama dan lokasi, maka dipertegas dengan membuatkan papan nama di lokasi tersebut.

Ketiga, menata dan mengelola Air Terjun Oi Tu’da. Objek wisata alam Oi Tu’da dapat ditata dan kelola dengan baik untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah desa lainnya di beberapa daerah di Indonesia.

Semisal objek Wisata Danau Dende Seruni yang dikelola oleh Pemerintah Desa Seruni Mumbul, Kabupaten Lombok Timur, Objek Wisata Alam Pujon Kidul di Malang dan lain sebagainya.

Objek wisata Oi Tu’da sangat strategis setidaknya dilihat dari dua hal. Pertama, letaknya yang mudah dijangkau baik bagi masyarakat Dompu yang berada di sekitar perkotaan maupun masyarakat Bima yang berada di wilayah barat (Bolo, Madapangga dan Donggo)

Dengan modal transportasi mobil dan motor dapat menjangkau langsung ke lokasi objek wisata. Ini akan membuat pengunjung dengan mudah mengujungi objek wisata tersebut.

Kedua, objek wisata alam yang langka. Memadukan antara pesona Air Terjun yang bertingkat tujuh yang di sekitarnya dikelilingi bukit yang ditumbuhi pohon jati. Sangat eksotik buat kunjungan keluarga di musim panas maupun di musim hujan.

Objek wisata ini tinggal ditata dan kelola dengan menyediakan tempat parkir, tempat nongkrong keluarga untuk makan dan minum, toilet serta tempat berswa foto, pre weding bagi para pengunjungnya.

Darimana anggaran menata dan mengelolanya? Pandangan penulis dapat berasal dari Dana Desa atau dapat ditawarkan kepada pihak swasta dalam bentuk kontrak/sewa.

Pertanyaan dan persoalannya, pemerintah desa mau atau tidaknya?! Allahu A’lam Bissawab. (*)

*) Penulis adalah warga yang pernah tinggal di Manggena’e, Dompu.