Sidang Berlangsung Singkat, Hanya Sekitar 15 Menit

DOMPU, Lakeynews.com – Perkara Praperadilan (PP) Kasus Dugaan Korupsi CPNS Kategori 2 (K2) Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan Syahrir dan Muhammad Nur (pemohon) melalui Kuasa Hukumnya, Muktamar, SH, mulai disidang Pengadiln Negeri (PN) Dompu, Senin (8/7).

Suasana sidang perdana PP Kasus Dugaan Korupsi CPNS K2 yang dipimpin hakim tunggal, Sahriman Jayadi, SH, MH, di PN Dompu, Senin (8/7). (zar/lakeynews.com)

Sayangnya, sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal, Sahriman Jayadi, SH, MH itu harus ditunda ke tanggal 29 Juli mendatang, karena dua termohon tidak hadir. Yakni Mabes Polri (termohon tiga) dan KPK RI (tergugat enam).

Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon, Muktamar dan empat termohon lainnya hadir; Polres Dompu (termohon satu), Polda NTB (termohon dua), Kejari Dompu (termohon empat) dan Kejati NTB (termohon lima).

Karena (termohon) KPK dan Mabes Polri tidak hadir, maka persidangan tadi ditunda hingga tiga minggu ke depan. “Sidang selanjutnya akan dibuka pada tanggal 29 Juli 2019,” kata Sahriman sembari menutup persidangan itu.

Sebagian pihak termohon pada sidang di PN Dompu. (zar/lakeynews.com)

Sebelumnya, Sahriman menyampaikan, bahwa pada sidang hari ini Mabes Polri dan KPK RI tidak hadir. Majelis belum mengetahui alasan ketidakhadiran Mabes Polri pada sidang tersebut.

“Kalau KPK sudah mengirim surat resmi ke kami, PN Dompu. Dalam suratnya, KPK meminta persidangan ditunda sampai tiga minggu dengan alasan mereka sedang mempersiapkan kelengkapan berkas,” jelas ungkap Sahriman.

Namun demikian, Sahriman sempat menekankan, jika mengacu pada pasal 82 KUHAP, maka, paling lambat tujuh hari untuk menyelesaikan perkara praperadilan.

Para pemohon dan kuasa hukumnya. (zar/lakeynews.com)

“Apabila termohon tidak hadir dalam panggilan kedua maka sidang tetap dilanjutkan. Artinya, termohon tidak menggunakan haknya,” tegasnya dalam sidang yang berlangsung singkat, hanya lebih kurang 15 menit.

Kuasa Hukum Permohon, Muktamar, sempat keberatan dengan hal itu. Dia menganggap, waktu penundaan sidang yang diminta KPK terlalu lama.

Namun, akhirnya Muktamar luluh karena termohon (KPK) dinilai berniat baik. Sehingga, tetap disepakati persidangan ditunda dan akan dibuka kembali pada 29 Juli mendatang. (zar)