DOMPU, Lakeynews.com – Lazimnya, antara suami dan istri dalam sebuah rumah tangga saling mengingatkan untuk melakukan kebaikan. Namun tidak demikian dengan HI dan istrinya, AT. Pasangan suami-istri di Lingkungan Monta Baru, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), justru diduga kuat kompak melakukan “bisnis” Narkoba yakni Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu (SS).

Kini, HI dan AS harus mendekam di rumah tahanan Polres Dompu, setelah tim yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Aiptu Moh. Saihun meringkus keduanya dan mengamankan bersama sejumlah barang bukti (BB). Mereka tersangkut penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis SS.
Kepolisian menyangkakan keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. Yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Kasat Res Narkoba Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos didampingi Kanit Opsnal Narkoba Aiptu Moh. Saihun melalui Kasubbag Humas Iptu Sabri, SH, menjelaskan, HI dan AT ditangkap Tim Opsnal Narkoba pada Kamis (4/7) malam, sekitar pukul 22.45 Wita.
“Menurut Informasi dari masyarakat, rumah HI dan AT di Lingkungan Monta Baru, Kelurahan Monta Baru, sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika Jenis Shabu-shabu,” jelas Sabri.
Sejumlah BB yang diamankan polisi saat menggerebeg rumah kedua tersangka, yakni satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga SS, satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening yang juga diduga SS.
Selain itu, 11 klip kosong, satu buah timbangan merk Crischf, dua bungkus klip sisa dipakai, dua buah sendok SS, dua buah korek api das yang sudah dimodif, satu buah tutup bong (alat hisap), satu buah tabung kaca, satu buah gunting, satu buah Hp warna putih merek Nokia, satu buah dompet warna cokelat.
Menurut Sabri, penggebekan rumah dan penangkapan kedua pelaku, serta pengamanan bersama sejumlah BB disaksikan sejumlah warga dan anggota tim sendiri, Bripka Masrun dan Bripda Muhamad Imam Sayuti.

Sebelumnya, kata Sabri, anggota Tim Opsenal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pasangan HI-AT sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika jenis SS. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Aiptu Muhammad Saihun meluncur lokasi dan tiba sekitar pukul 22.45 Wita.
Ketika digerebeg polisi, HI dan istrinya, AT, sedang menimbang (menakar) barang yang diduga SS. Saat pintu rumah pelaku didobrak anggota, HI sempat kabur lewat pintu belakang. Setelah dikejar anggota, HI akhirnya tertangkap.
Seiring kemudian, tim menggedah kamar tempat pelaku menakar SS. Hasilnya Tim Opsnal Narkoba
menemukan dan mengamankan sejumlah BB di atas. “Tersangka beserta BB kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polres Dompu. Selain dilakukan
beberapa upaya tindak lanjut, akan dilakukan juga tes urine pelaku,” tandas
Sabri. (tim)
