DOMPU, Lakeynews.com – Penasihat Hukum (PH) SW alias Belo (40), Rusdiansyah, membantah kliennya sebagai bandar besar Narkoba di Kabupaten Dompu. Menyusul pemberitaan beberapa media massa dan status di Facebook (FB), belakangan ini.

SW dan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai pacarnya, IH (20) ditangkap anggota Ditsatnarkoba Polda NTB diback up anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu di Jalan Lintas Dompu-Lakey, Kecamatan Hu’u, Kamis (27/6) sore lalu.

“Tidak benar berita beberapa media online dan beberapa status FB bahwa klien kami, SW (disebutkan nama lengkap, red) alias Belo adalah bandar besar di Kabupaten Dompu,” tegas pria yang akrab disapa Jebhy pada Lakeynews.com via panggilan messenger, Sabtu (29/6) pagi.

“Sampai saat ini aparat penegak hukum (APH) belum memberi pernyataan resmi terkait status hukum kliennya,” tandas Jebhy menambahkan. Sebelumnya, penegasan yang sama juga disampaikan Jebhy melalui akun FB-nya.

Kalau dianggap bandar besar, Jebhy mempertanyakan, “Apakah di rumah SW ada tempat dan alat pembuatan atau produksi narkoba, dan lainnya?” Menurutnya, itu antara lain baru seseorang itu dianggap bandar besar.

Dia meminta kepada semua pihak untuk bisa menahan diri. Tidak membuat diksi-diksi tidak benar yang berdampak pada perbuatan melawan hukum.

“Mari kita percayakan penanganan kasus ini pada aparat penegak hukum. Semoga Allah SWT memberi kekuatan pada kita semua untuk menegakan hukum, kebenaran dan keadilan,” ajak Jebhy.

Sebagaimana dilansir beberapa media, SW alias Belo disebut sebagai bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten Dompu. SW dan HI (pacarnya) telah dibawa ke Mapolda NTB.

Hasil pengembangan setelah menangkap SW dan IH, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu poket diduga narkotika jenis Shabu-shabu (SS), dua plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga shabu-shabu.

Barang bukti lainnya, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk putih juga diduga SS, dua puluh butir diduga narkotika jenis Inex, tiga pipet kaca, uang tunai Rp.12,5 juta, handphone dan 2 sendok SS. (won)