KUPANG, Lakeynews.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPW MOI NTT) Herry F.F. Battileo, SH. MH, mengecam dan menyarankan Karo Humas Setda NTT agar lebih banyak belajar memahami tulisan di media online.

Kecam dan saran Herry itu muncul, menyusul adanya pernyataan Karo Humas Setda NTT terkait pemberitaan 50 media online di NTT belum memberikan informasi yang lengkap. Pernyataan Karo Humas dimaksud dilansir salah satu media cetak di NTT pada 17 Juni 2019 lalu.

Menurut Herry, media online disebut media  elektronik. Karena itu, tidak dapat menulis seperti tulisan yang dimuat di koran atau media cetak. Secara umum, paling banyak (panjang) berita di media online itu, lima paragraf saja.

“Yang penting substansi dari isi suatu maksud dan tujuan, serta arti dari berita. Sehingga, tidak perlu panjang lebar dan berulang kalimat seperti di media cetak,” tegas Herry sebagaimana disitir dari onlineindonesia.id.

Herry menilai, Karo Humas Setda NTT tidak mengerti maksud dan tujuan dari sebuah pemberitaan di media online. “Perlu banyak belajar memahami tulisan di media online,” imbuhnya.

Pemberitaan di media online hampir sama dengan pemberitaan di TV. Tidak perlu banyak tulisannya. Kalau di TV, hanya gambar yang menceriterakan peristiwa. Itupun gambar berulang. “Saya mantan Pemimpin Redaksi TOP TV tiga tahun di Papua. Saya tidak sependapat dengan apa yang Beliau (Karo Humas Setda NTT, red) maksudkan,” kata Herry.

Karo Humas Provinsi NTT, tegasnya, seharusnya lebih banyak menunjang kinerja dari gubernur melalui pemahaman Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Dengan demikian, pemfilteran bahasa gubernur tidak disalahartikan dan dapat memahami lain dari arti sebenarnya maksud pernyataan gubernur.

Selain itu, Karo Humas juga seharusnya lebih banyak berfungsi untuk mengawal kebijakan dalam pernyataan kepada publik dari gubernur dan bekerja sama dengan pihak media. “Sehingga, pernyataan gubernur dapat tersaring dengan baik ketika dipublish ke masyarakat,” jelasnya. (tim)