DOMPU, Lakeynews.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu akhirnya berhasil meringkus terduga pengedar Narkoba, Irw (29), warga Dusun Campa Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Beberapa hari sebelumnya, polisi sempat kehilangan jejak terduga saat melakukan pengejaran.

Irw ditangkap di samping SMAN 1 Dompu, Jumat (14/6) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu kotak rokok Surya berisi 21 gulung plastik klip transparan yang isinya kristal bening. Diduga kuat itu narkotika jenis Shabu-shabu.

“Disita dan diamankan juga sebuah dompet dan KTP, satu buah HP merk Oppo dan satu buah korek. Pelaku maupun barang bukti kita bawa ke Mako Polres Dompu,” beber salah satu sumber kepolisian.

Tersangka Irw dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat empat tahun,” kata sumber itu.

Menurut sumber itu, keberhasilan anggota Opsnal Sat Narkoba membekuk Irw, berawal ketika Tim Opsnal melakukan Patroli di seputaran Kota Dompu. Tepatnya di Jalan Lintas Pasar Kota Dompu.

Saat itu, terduga pelaku Irw yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi melewati mobil Tim Opsnal.

Sebelumnya, pada 12 Juni 2019 sekitar pukul 24.00 Wita, Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Polres Dompu Aiptu Moh. Saihun, sempat mengejar pelaku tapi Tim kehilangan jejak.

Tadi malam, ketika pelaku menyalip mobil Opsnal di Pasar Kota Dompu, Tim membututinya. Pelaku masuk di lorong SMAN 1 Dompu. Di gang itulah terduga pelaku ditangkap.

“Pada saat terduga pelaku diangkap yang disaksikan warga sekitar, Tim menjelaskan bahwa yang ditangkap adalah pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu,” jelasnya.

Saat itu juga Tim Opsnal menunjukkan Surat Perintah Tugas. Ketika Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan anggota, mengeluarkan Rokok Surya 12 di saku kiri celana jeansnya.

Isi kotak rokok tersebut, 21 gulung plastik transparan. Isi gulungan itu kristal bening, diduga Narkotika jenis Shabu-shabu. Tim kemudian menggeledah badan dan motor yang dikendarai pekaku, namun hasilnya nihil.

“Tersangka beserta BB dibawa ke Mako Polres Dompu. Selanjutnya, menginterogasi terduga pelaku, kita akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” papar sumber itu. (tim)