MATARAM, Lakeynews.com – Selama hari H dan sehari setelah sidang perdana gugatan sengketa Pemilu (Pilpres dan Pileg) atau PHPU 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) – Jakarta, situasi Kamtibmas di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait itu kondusif.

“Tidak ada kejadian menonjol. Tidak ada kejadian yang membuat situasi memanas, atau pengerahan massa. Kehidupan dan aktivitas berjalan normal seperti biasanya,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama pada Lakeynews.com, Sabtu (15/6).

Mantan Kapolres Dompu itu mengucapkan terimakasih kepada masyarakat NTB yang tetap menjaga situasi aman dan damai. “Masyarakat diimbau untuk tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di NTB pasca-Pemilu dan hasil putusan sidang MK nanti,” ujarnya.

Pemilu menurutnya, merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat, dengan konsepsi berasal dari rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat dan diberikan untuk kesejahteraan rakyat.

Dia mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama (ulama) untuk bersama-sama memberikan imbauan sejuk kepada masyarakat. Peran para tokoh masyarakat dan ulama saat ini dianggap menjadi sangat penting sebagai pendingin (cooling system/situation) di tengah-tengah masyarakat dalam menghadapi suhu politik terkini. “Sehingga, kita semua dapat kembali menjalin persaudaraan dan persatuan pasca-Pemilu 2019,” sambungnya.

Purnama juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa. Tidak terprovokasi oleh berita-berita bohong dan ajakan untuk melaksanakan aksi atau tindakan-tindakan yang dapat memicu meningkatnya suhu politik dan memicu gangguan Kamtibmas. “Mari kita serahkan sepenuhnya proses PHPU yang dilaksanakan oleh MK,” tandasnya.

Pada sisi lain, Purnama mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak Polri apabila di lingkungan sekitarnya ada kegiatan atau aktivitas mencurigakan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. “Termasuk melaporkan adanya konten atau pemberitaan-pemberitaan hoax (bohong) dan mengarah kepada upaya provokasi, sehingga dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (won)