BIMA, Lakeynews.com – Seorang ibu rumah rangga (RT) di Dusun Oi Lanco, Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB, berinisial SWN alias Ayu, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Kamis (13/6) siang, sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka SWN yang ditangkap polisi karena diduga pengedar narkoba. (ist/lakeynews.com)
Wanita 31 tahun itu diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu dan memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis pistol. Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita telah diamankan pihak kepolisian di Mapolres.
Kasus ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang kerap keluar masuk di kediaman SWN. Hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba, bahwa SWN sering melakukan transaksi Shabu-shabu. Upahnya tersebut membuat resah warga Dusun Oi Lanco.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Budiman P., SH, mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan menangkap SWN di depan rumahnya. Kemudian, dengan disaksikan ketua RT dan tokoh agama setempat, polisi melakukan penggeledahan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dan diamankan polisi bersama tersangka SWN. (ist/lakeynews.com)
Hasilnya polisi menemukan barang bukti. Yakni 14 poket narkotika jenis Shabu-shabu, satu pucuk senpi rakitan berwarna coklat beserta satu butir peluru hampa dan satu buah dompet emas warna merah muda merek marina.
Selain itu, sambung Purnama, polisi juga mengamankan satu buah Handphone lipat warna hitam merek Samsung, satu buah dompet warna cokla, satu buah plastik klip kecil berisi sejumlah klip, dua buah korek api gas, dua buah pipet yang sudah diruncingkan ujungnya, tiga buah sumbu sebagai pengantar api dan satu buah rangkaian bong (alat hisap).
“Satuan Reskrimsus tengah mendalami keberadaan senpi rakitan di tempat yang bersangkutan. Itu untuk mengungkap kepemilkan senpi janis pistol dan peluru hampa, sehingga dapat dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” papar Purnama. (tim)
