Pemerintah Anggarkan Rp. 35,1 Miliar
BIMA, Lakeynews.com – Pemerintah Kabupaten Bima memastikan, gaji ke-13 bagi 8.058 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu akan dicairkan besok, Jumat (14/6). Sekitar Rp. 35,1 miliar telah disiapkan untuk membayar tunjangan para ASN tersebut.

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri. (ist/lakeynews.com)
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Adel Linggi Ardi, SE di kantor Bupati, Kamis (13/6) pagi.
Menurutnya, pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 57/PMK.05/2019 dan Peraturan Bupati Bima Nomor 19 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan ke-13 Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dijelaskan Adel, dari jumlah tersebut (total Rp. 35,1 miliar untuk 8.058 ASN), sebanyak 2.612 ASN Golongan IV dialokasikan anggaran Rp. 14,21 miliar, untuk 4.014 ASN Golongan III Rp. 16,34 miliar. Selebihnya, 1. 399 ASN Golongan II Rp. 4,50 miliar dan 33 ASN Golongan I akan digelontorkan Rp. 89, 65 juta.
Adel kemudian menyampaikan harapan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. “Sesuai harapan Bupati, tunjangan ke-13 ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung kebutuhan anak-anak yang akan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi,” imbuh Adel. (zar)
