BIMA, Lakeynews.com – Bus AKDP Surabaya Indah ternyata tidak hanya mengangkut penumpang dan barang bawaannya. Lebih dari itu, ditengarai sarat mengangkut barang-barang terlarang. Salah satu buktinya, hampir 100 botol minuman keras (miras) yang dimuat bus malam itu diamankan polisi pada Senin (10/6/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.

Jajaran Polsek Madapangga, Resor Bima bersama 96 botol miras yang disita dari Bus Surabaya Indah. (ist/lakeynews.com)
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama mengungkapkan, ada 96 botol miras yang disita jajaran Polsek Madapangga, Resor Bina di Jalan Lintas Bima-Sumbawa. Tepatnya, di Cabang Kampila Desa Ncandi, Kecamatan Madapangga, Bima. Dari 96 botol miras tersebut, 48 botol diantaranya jenis Bir Bintang dan 48 botol jenis Arak.
“96 botol minuman keras yang disita anggota itu diangkut bus malam Surabaya Indah dengan nomorpolisi DR 7358 AB yang disopiri Heri Kuswanto (32), alamat BTN Royal Zaitun Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” ungkap Purnama, Senin siang tadi.
Siapa pemilik miras tersebut?
“Belum diketahui identitasnya. Namun sesuai keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dengan tujuan di Cabang Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima,” jelas Purnama.
Purnama kemudian mengurai kronologis penyitaan miras tersebut. Informasi yang diperoleh Unit Intelkam Polsek Madapangga, Bus Surabaya Indah jurusan Mataram-Bima yang start dari Mataram Minggu (9/6/2019) sekitar pukul 13.00 Wita mengangkut miras.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Madapangga memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan anggota untuk menunggu bus tersebut. Dan, benar miras dalam bentuk paketan menggunakan empat kardus besar berada di bagasi kiri bus.
“Minuman keras itu langsung disita. Kemudian diamankan ke Polsek Madapangga. Anggota juga menyita identitas berupa kartu tanda penduduk sopir bus,” tandasnya.
Belum dijelaskan apakah sopir bus itu akan ikut diproses. Demikian pula bus pengangkut barang terkutuk tersebut, belum diketahui apakah akan disangkutpautkan dalam kasus ini. (zar)
