DPO, Tinggal Satu Tersangka Diburu Polisi
BIMA, Lakeynews.com – Satu lagi tersangka kasus perampokan di pinggir pantai Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB beberapa bulan lalu, berhasil digulung jajaran Kepolisian Subsektor Soromandi, Minggu (9/6/2019) malam. DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian yang diringkus itu adalah Andika Putra (25), alamat Desa Lewintana.

DPO kasus perampokan, Andika Putra (X) diringkus Polsubsektor Soromandi yang dipimpin IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos (V). (ist/lakeynews.com)
Dengan demikian, empat dari lima tersangka perampokan tersebut sudah berhasil dibekuk polisi. Satu pelaku lagi, atas nama Irwan alias No dari Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, masih di-DPO. Sebelumnya, kepolisian terlebih dulu menangkap tersangka Maskur (Desa Nggembe), Yono alias Oyon dan M. Nasir alias Baglen.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama mengungkapkan, penangkapan tersangka Andika itu dipimpin Kapol Subsektor Soromandi IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, Minggu malam kemarin sekitar pukul 22.00 Wita.
DPO kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut ditangkap di Lapangan Dusun Lewintana, Desa Lewintana. Saat itu DPO sedang berkumpul dengan teman-temannya. “Tersangka ditangkap dan diamankan tanpa memberikan perlawanan,” jelas Purnama.
Sebelumnya, setelah melakukan perampokan pada 6 Maret 2019, tersangka Andika melarikan diri ke Kota Makassar selama sekitar tiga bulan. “Dia kembali berada di Desa Lewintana sebelum Idul Fitri,” papar Purnama yang diperkuat IPDA Muh. Sofyan Hidayat pada Lakeynews.com.
Hasil tangkapan tersebut kemudian diserahkan Kapol Subsektor Soromandi kepada Tim Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bima, sekitar pukul 22.30 Wita. Selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bima Kabupaten.
Sasaran Perampokan, Korban dari Luar Soromandi
Diketahui, perbuatan para pelaku Curas itu selama ini sangat meresahkan masyarakat. Mereka sering beroperasi pada malam hari di wilayah Desa Lewintana. Sasaran atau korban mereka adalah pemuda-pemudi luar Soromandi yang sedang pacaran di sepanjang pinggir pantai (pinggir jalan).
Peristiwa perampokan yang menimpa korban Muhlis, 24 tahun, warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Bima, terjadi di pinggir pantai Lewintana, Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 20.30 Wita. Dilaporkan ke Subsektor Soromandi, pagi besoknya, Rabu (6/3/2019).

Tersangka Andika Putra diserahkan Polsubsektor Soromandi kepada Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. (ist/lakeynews.com)
Saat kejadian, korban sedang duduk dengan pacarnya. Tiba-tiba didatangi lima orang (pelaku) tidak dikenal. Tanpa basa-basi, para tersangka mengancam dan merampas barang-barang milik korban. Yakni satu buah HP Samsung Lipat Caramel GP E1 272, satu buah HP Xiaomi Redmi 4 S, satu buah HP Oppo F1 S dan uang Rp. 500 ribu.
Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, Kapol Subsektor Soromandi IPDA Muh. Sofyan Hidayat membentuk tim dan menyusun rencana untuk melakukan pengungkapan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang telah disebutkan korban.
Keesokan harinya, Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 21.30 Wita, Kapol Subsektor Soromandi yang akrab disapa Phian Baraduta dan anggota melakukan patroli di Desa Lewintana. Kala itu, polisi menemukan dua orang yang dicurigai ingin melakukan aksi yang sama. Ciri-cirinya persis seperti yang disampaikan korban.
Saat Tim Pol Subsektor mendekati, kedua orang tersebut justru melarikan diri ke arah persawahan. Saat pengejaran, Tim Pol Subsektor Soromandi berhasil mengamankan satu orang atas nama Maskur (18), warga Desa Nggembe. “Sementara satu orang lain yang mengenakan sarung sebagai penutup kepala, lolos melarikan diri,” urai Phian, panggilan IPDA Muh. Sofyan Hidayat.
Setelah dilakukan interogasi, Maskur mengakui dan membenarkan dirinya melakukan Curas terhadap korban Muhlis pada 5 Maret 2019. Maskur juga mengaku, dia dan komplotannya sering melakukan aksi Curas di wilayah Desa Lewintana. (zar)
