DOMPU, Lakeynews.com – Tim gabungan Res Narkoba Polres Dompu dan Polsek Hu’u berhasil membekuk BN (39), pria yang selama ini diduga sebagai salah satu pengedar Narkoba di sekitar kawasan wisata Lakey, Sabtu (1/6/2019). Warga Desa Adu (Hu’u) itu diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti, termasuk tiga poket narkotika jenis ganja.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Adhar, S.Sos melalui Kasubbag Humas IPTU Sabri, SH, Minggu (2/6/2019).

Selain tiga poket ganja, polisi juga mengamankan satu klip kosong, satu buah korek gas, satu buah HP Nokia dan satu unit motor Vixion merah.

Menurut Sabri, pada Sabtu sore anggota Opsnal Sat Narkoba menggeledah rumah pelaku yang dianggap menguasai, memiliki, menyalahgunakan dan mengeredarkan gelap narkotika jenis shabu dan ganja.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis tanaman berupa ganja, diancam pidana penjara paling singkat empat tahun,” tandasnya.

Sabri kemudian menjelaskan, hari itu (Sabtu) sekitar pukul 14.00 Wita, anggota Polsek Hu’u menangkap BN yang dicurigai menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Sekitar 20 menit kemudian, Tim Opsnal mendapat informasi dan langsung menuju Polsek Hu’u untuk melakukan pengembangan. Setelah tiba sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Opsnal melakukan pengembangan TKP, Lakey, Hu’u. Tepatnya di Vila milik Man yang diketahui dijadikan transaksi jual beli ganja yang dilakukan Cun (Hu’u).

Saat melakukan pengembangan, tim gabungan Polsek Hu’u dan penggeledah rumah (Vila) Man, tidak menemukan BB. Namun demikian, Tim menemukan sisa-sisa pesta (makai barang), seperti kaca tabung yang sudah dibuang dan terbungkus rapi.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kasus ini. Termasuk melakukan interogasi terduga pelaku. “Saksi-saksi akan diperiksa. Selain melakukan tes urine pelaku,” jelas Sabri. (won)