Pekerjaan sudah ada dalam perencanaan, kemudian dikeluarkan anggaran, tetapi tidak ada pekerjaan fisiknya. Itu sudah masuk dalam tindak pidana. Jika dianggap kerugian negara, akan dikembalikan uangnya tanpa mengurangi aspek hukum. Tujuannya agar tidak ditiru oleh Kades-kades lain.” Ma’ruf, Koordinator Tim Monev Kabupaten Dompu dari Kemendes-PDT.

DOMPU, Lakeynews.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa (DD) dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes-PDT) Republik Indonesia melaporkan mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa (PLT Kades) Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, berinisial Am ke Polres Dompu, Polda NTB, Jumat (7/12/2018).
Laporan itu dilakukan menyusul adanya dugaan kuat penyimpangan (penyelewengan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Malaju Tahun 2018 sekitar Rp. 100 juta. Dana tersebut diperuntukan pembuatan gang baru. Hal itu terbukti dengan adanya tanda terima pengeluaran uang, akan tetapi pelaksaan proyek tersebut tidak pernah ada.
“Kami juga telah meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat melakukan audit khusus untuk mengetahui kerugian negara. Kemudian dalam waktu 14 hari, APIP akan memberikan laporan kepada kita dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata Koordinator Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten Dompu Ma’ruf, pada wartawan usai memberikan laporan di Mapolres Dompu, sekitar pukul 10.30 Wita.
“Pekerjaan sudah ada dalam perencanaan, kemudian dikeluarkan anggaran, tetapi tidak ada pekerjaan fisiknya. Itu sudah masuk dalam tindak pidana. Jika dianggap kerugian negara, akan dikembalikan uangnya tanpa mengurangi aspek hukum. Tujuannya agar tidak ditiru oleh Kades-kades lain,” tegas Ma’ruf.
“Kalau untuk kasus pidananya akan dibawa ke ranah hukum, sesuai Undang-undang Tipikor. Tapi kalau untuk kerugian negara diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan uangnya dan itu tidak akan menghilangi aspek hukumnya,” sambung Ma’ruf.
Kapolres Dompu melalui Kepala unit (Kanit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IKD. Suadaya A., S.Sos membenarkan adanya laporan tersebut. “Memang ada laporan dari Satgas Dana Desa, langsung dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Imigrasi,” katanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera. “Kami dengan senang hati menerimanya dan kami akan tindak lanjuti secepat mungkin. Nanti kami tetap bekerjasama dengan APIP, karena hasil auditnya nanti dari APIP,” tandasnya. (pis)
