Dari kanan: Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Daniel P. Simangunsong, SIK, Kasubbag Humas IPTU Sabri, SH, dan Kasat Resnarkoba IPTU Adhar, S.Sos, saat jumpa pers di Mapolres Dompu, Kamis (6/12/2018) pagi. (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Polres Dompu berhasil mengungkap delapan kasus penganiayaan dengan menggunakan panah.

Kasus-kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan anak panah tersebut, menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dompu AKP Daniel P. Simangunsong, SIK, terjadi mulai Juni hingga Desember 2018.

Dari delapan pelaku dimaksud, empat diantaranya telah diamankan di Mapolres Dompu. Sedangkan empat terduga lainnya masih dalam proses lidik pihak kepolisian.

Salah satu dari empat pelaku yang berhasil diamankan polisi itu, MW 15 tahun, warga Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu.

Sementara tiga pelaku lainnya; MY, 20 tahun, tempat kejadian perkara (TKP) di jalan raya depan kantor DPRD Dompu pada Jumat (19/10/2018); NT, 15 tahun, TKP di jalan raya depan Taman Kodim, Sabtu (3/11/2018) sekekitar pukul 20.00 Wita; AD, 17 tahun, TKP di depan SMPN 4 Dompu pada Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Ketiganya warga Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu,” jelas Daniel dalam Jumpa Pers di Mapolres setempat, Kamis (6/12/2018).

Satu bulan terakhir, lanjutnya, setiap malam Minggu selalu ada pemanahan. Selalu ada yang lapor karena dipanah. Seminggu sebelumnya, ada dua pelapor yang dipanah,” ungkap Daniel pada beberapa wartawan saat itu.

Untuk mengantisipasi maraknya kasus (kejadian) pemanahan, lanjut Daniel, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak dengan menggunakan cara preventif dan protektif.

Dia mengaku telah melakukan sosialisasi dengan cara memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar mencegah. Sehingga tidak terjadi apa-apa. Kemudian sosialisasi dengan menggunakan spanduk. “Begitu juga di tiap desa, Bhabinkamtibmas tetap terus melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa enam buah anak panah, satu busur dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya.

“Tersangka dijerat dengan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 51 tahun 2012 tentang Kepemilikan Senjata Tajam,” tandasnya. (pis)