
DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Dompu IPTU Adhar, S.Sos mengungkapkan, jumlah kasus Narkoba yang telah berhasil dijaring di wilayah Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, sepanjang tahun 2018, terjadi peningkatan yang cukup tajam dari tahun 2017. Baik terkait kepemilikan, pengedar maupun pemakai.
Sejak bulan Januari hingga awal Desember ini, telah terungkap 29 kasus. Sedangkan posisi yang sama tahun 2017, hanya 19 kasus.
Dari 29 kasus sepanjang 2018 tersebut didominasi kasus Narkoba jenis Shabu-shabu, yakni sebanyak 26 kasus. Sedangkan Ganja hanya dua kasus dan terakhir adalah Tramadol.
“Tersangkanya sebanyak 40 orang, terdiri dari kasus Shabu-shabu 37 orang, Ganja dua orang dan Tramadol satu orang,” ungkap Adhar dalam jumpa pers di Mapolres Dompu, Kamis (6/12/2018) pagi.
Adhar mengatakan, peredaran kasus Shabu-shabu, Ganja dan Tramadol pada tahun 2018 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang berhasil digagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu mencapai ribuan gram ganja, puluhan gram Shabu-shabu dan ribuan butir pil Tramadol.
“Kasus ganja, dari dua kasus itu, mencapai 8.107 gram atau 8 kilogram dan 107 gram, kemudian Tramadol sebanyak 3.500 butir dan Shabu-shabu sebanyak 80 gram dan 80 mili, yang siap diedarkan di Dompu,” jelasnya.
Adhar menjelaskan, berkas 29 kasus Narkoba tersebut semuanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu. Namun, baru sebagian sudah di-P21 (dinyatakan lengkap).
“Yang sudah di-P21 baru 17 kasus, sementara 12 kasus lain masih tahap penyelidikan sambil menunggu di-P21,” kata Adhar di hadapan sejumlah wartawan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111, 112, hingga 114. Pemakai, pemilik, pengedar itu diberikan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar. (pis)
