
DOMPU, Lakeynews.com – Kali pertama anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) utusan Provinsi NTB, Irjen Pol (Purn) Dr. Farouk Muhammad didemo rakyat dan mahasiswa Dompu. Aksi massa yang tergabung dalam Lembaga Rakyat (LERA) Kabupaten Dompu di DPRD Dompu, Senin (3/12/2018) itu menolak pencalonan diri Farouk sebagai anggota DPD untuk kali ketiganya. Mengapa?
LERA menilai, kontribusi nyata pria yang akrab disapa Jenderal Farouk selama 10 tahun (dua periode) menjadi anggota DPD RI dari NTB masih minim. Karena itu, massa mendesak DPRD Dompu agar merekomendasikan ke pusat untuk menolak dengan tegas pencalonan kembali Farouk untuk kali ketiga ini.
Alasan lain LERA menolak Farouk kembali maju untuk periode ketiganya ini, kegagalan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) Farouk dinilai seolah tidak pernah mendukung.
“Kami sebagai mahasiswa dan masyarakat tidak menginginkan DPD RI yang hanya mementingkan pribadi tanpa memberikan kontribusi terhadap pembangunan di daerah, lebih khusus di wilayah Provinsi NTB,” teriak Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ofan dalam orasinya.
Penuturan senada disampaikan orator lain Muhammad. Bahkan dia mendesak DPRD Dompu sebagai representasi masyarakat Dompu agar menyampaikan aspirasi (tuntutan) massa LERA ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
“Kehadiran Dr. Farouk selama 10 tahun terakhir ini, tidak ada kontribusi yang jelas. Kami meminta kepada anggota DPRD Dompu supaya menyampaikan ke pusat apa yang menjadi tuntutan kami,” pintanya dengan nada tinggi di atas mimbar orasi.
Setelah melakukan orasi secara bergantian di depan gedung DPRD Dompu, massa diterima dan berdialog dengan Ketua Komisi I Andy Bakhtiar, S.Sos dan beberapa anggota dewan di ruangan rapat Komisi II. Disamping Andy Bakhtiar, juga hadir Drs. Muhtar, Abdullah dan Muhammad Iksan.
Dalam dialognya, Andy Bakhtiar mengatakan apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan tetap disampaikan melalui rapat bersama ketua DPRD Dompu.
Kalau untuk membatalkan pencalonan Farouk sebagai anggota DPD RI, menurut Andy, sangat tidak mungkin. “Semua ada aturan atau prosedur yang tidak boleh dilanggar. Kita kembali lagi ke prosedur dan tatanan yang ada,” jelasnya.
Anggota DPRD Dompu, Abdullah memberikan tanggapan keras. Secara pribadi, dia tegaskan, kalau dirasa tidak puas atau tidak sesuai dengan harapan rakyat, Abdullah secara terbuka memberikan ruang untuk kemudian dikritisi.

“Bahkan sikap yang paling tepat dan yang paling berat buat kami sebagai politisi sekaligus menjadi hukuman politiknya adalah tidak usah dipilih lagi,” tandasnya.
Menurut Abdullah, terkait tuntutan massa aksi yang ingin menolak pencalonan Dr. Farouk untuk ketiga kalinya, sangat tidak mungkin dilakukan karena pencalonan DPD RI sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008. Di dalam Undang-undang itu sudah tercantum 16 poin persyaratan pencalonan dan itu semua Faruok telah memenuhinya, sehingga Farouk saat ini sebagai calon resmi.
“Saya kalau ditanya, apakah berani menolak Dr. Farouk, secara konstitusional tentu tidak. Karena, beliau (Farouk, red) sudah memenuhi 16 persyaratan itu. Saat ini beliau sudah ditetapkan sebagai calon sah. Kecuali beliau melanggar konstitusional, baru kami berani melakukan protes,” tandasnya. (pis)
