Kedua pria yang diduga mencuri Laptop dan Cangger berhasil diamankan anggota Polsek Hu’u dalam waktu kurang dari 24 jam. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kasus pencurian Laptop Merk MacBook Air dan satu buah Cangger milik Gazali Hamzah, 27 tahun, warga Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, berhasil diungkap jajaran Polsek Hu’u dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dalam hitungan jam, anggota Polsek Hu’u yang dipimpin IPTU B. Suswantoro, mampu membekuk terduga HDY, 25 tahun, dan AFR, 18 tahun. Keduanya warga desa yang sama dari Dusun Mamboa, Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.

Menurut Suswantoro, peristiwa kehilangan barang itu terjadi pada Jumat (23/11/2018) dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita. Sekitar pukul 13.00 Wita, korban Gazali Hamzah melaporkan ke polisi yang teregistrasi dengan Nomor LP/57/XI/2018/NTB/RES DPU/SEK HU’U.

“Pada pukuk 14.00 Wita, beberapa anggota yang piket bersama saya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP di Nangas (jalan kembar) Hotel Betrans Hause,” jelasnya pada Lakeynews.com.

Namun sebelum tiba di TKP, lanjut Kapolsek, anggota sempat berpapasan dengan dua terduga sedang melintas menuju arah Dompu. Pada pukul 14.30 Wita, anggota yang sudah berada di TKP langsung menghubungi piket Polsek Pajo.

“Orang yang kita curigai menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, warna hitam biru dan tanpa nomor plat. Kami minta bantuan piket jaga Polsek Pajo. Sedangkan anggota Polsek Hu’u melakukan pengejaran dari Hu’u menuju arah Dompu,” paparnya.

Menurut Kapolsek, sekitar pukul 15.00 Wita, dua orang yang dicurigai telah berhasil dihentikan dan diperiksa. Saat digeledah, ditemukan laptop dimaksud telah dibungkus menggunakan kain putih dan plastik merah.

“Barang bukti (BB) beserta kedua tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Dompu untuk menghindari amukan massa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (pis)