Massa yang hendak masuk paksa ke kantor KPH sempat tegang dengan aparat kepolisian, Kamis (22/11/2018). (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Massa yang tergabung dalam Lembaga Rakyat (Lera) Kabupaten Dompu, Kamis (22/11/2018) pagi mendobrak kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ampang Riwo Soromandi.

Massa mendesak KPH agar membebaskan sopir dan mobil truk yang ditahan beberapa waktu lalu lantaran mengangkut kayu jati. Menurut massa, kayu jati yang diangkut itu telah mengantongi izin dan memiliki bukti administrasi yang jelas, bukan mengangkut kayu yang berasal dari hutan lindung. Mereka menilai, penangkapan itu tidak sesuai mekanisme.

Selain itu, massa meminta agar diusut tuntas kasus kayu Tambora yang diindikasi dari illegal logging dan meminta agar KPH segera melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan pelestarian hutan.

“illegal logging terus berjalan di Kecamatan Pekat karena banyaknya bekingan yang melindungi pelaku. Jika benar-benar penindakan maka berlaku adil-lah,” teriak Caca Handika, salah satu orator yang juga koordinator lapangan (Korlap) aksi.

Pernyataan senada dilontarkan orator lainnya, Feri. Menurutnya, pembabatan hutan yang masuk kawasan hutan lindung tidak dipersoalkan. “Ini sudah tentu di dalamnya ada konspirasi, sehingga masyarakat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.

“Mengapa KPH hanya menangkap kayu jati, sementara kayu jenis Rajumas (Kalanggo) tidak ditangkap di daerah Kecamatan Pekat. Ini semua ada permainan oknum-oknum terkait, yang menjalankan bisnis (diduga terkait) illegal logging di Kecamatan Pekat,” bebernya.

Aksi demonstrasi sempat diwarnai kericuhan. Massa nyaris bentrok dengan aparat kepolisian. Hal itu karena massa menilai kepala KPH yang terkesan enggan menemui massa. Akibat menunggu terlalu lama, massa mendobrak pintu pagar KPH.

Setelah suasana memanas, pihak KPH menemui massa dan berdialog di depan kantor. Sayangnya, karena Kepala KPH Ampang Riwo Soromandi tidak ada di tempat, massa diterima Kepala KPH Tofo Pajo, M. Iksan dan beberapa pegawainya.

Dalam dialog, Iksan menyampaikan apresiasinya terhadap massa aksi. Masalah truk kayu jati yang ditahan, pihaknya menjalankan operasi gabungan bersama TNI dan Polri. Pihaknya menemukan truk bermuatan kayu jati tanpa dilengkapi surat kepemilikan dari hutan hak maupun kebun.

“Kami telah melakukan negosiasi agar hal ini tidak dipermasalahkan. Bahkan saya sudah tanda tangani agar membebaskan mobil tersebut. Memang ini adalah pelanggaran hukum,” kata Iksan.

Dalam pengangkutan kayu, tegas Iksan, harus membawa dokumen-dokumen yang resmi. Langkah-langkah penangkapan itu agar masyarakat sadar dan mengerti bahwa membawa kayu jati harus dengan dokumen. “Terkait aturan atau dokumen, kepemilikan kayu apalagi kayu jati tanpa ada izin yang resmi wajib kami tahan,” tegasnya. (pis)