
DOMPU, Lakeynews.com – Guru apalagi guru agama seharusnya jadi panutan siswa dan siswinya. Memberikan contoh dan keteladanan tentang ajaran agama. Namun, oknum guru Pendikan Agama Islam (PAI) berinisial AH, 35 tahun pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yayasan Alfatah, Dusun Sipon, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, justru tega melakukan hal keji.
Oknum guru dari Lingkungan Ncera, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, itu diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya, SS, 11 tahun, yang masih duduk di bangku Kelas V. SS adalah warga Desa Bara.
Kepala Sub Bagian Hubungan Kemasyarakatan Polres Dompu IPTU Sabri, SH, mengatakan, kasus pencabulan dilakukan oknum guru agama tersebut diketahui berawal dari cerita korban kepada ibu kandungnya. Kemudian terjadi konsentrasi massa di sekolah tersebut. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Iya benar. Korban juga sudah divisum dan terduga pelaku telah kami amankan,” kata Sabri pada awak media di Mapolres Dompu, Kamis (15/11/2018).
Menurut Sabri, sekitar pukul 10.20 Wita pihak keluarga korban terlebih dahulu mendatangi Mapolsek Woja untuk melaporkan peristiwa yang menimpa korban. Namun, pihak Polsek mengarahkan untuk ke Mapolres agar ditangani bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tadi korban didampingi oleh orang tuanya mendatangi Polsek Woja untuk melaporkan kejadian tersebut. Atas pertimbangan situasi dan kondisi maka korban diarahkan ke Polres Dompu guna ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim,” jelasnya.
Sekitar setengah jam setelah keluarga korban mendatangi Polsek Woja, Bhabinkamtibmas Desa Bara dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpasai mendatangi rumah terduga pelaku dan mengarahkan terduga untuk segera mengamankan diri ke Polres. Saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolres Dompu. (pis)
