Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dompu IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos, saat menyerahkan berkas tahap dua dan tersangka penganiayaan, NM di Kejari Dompu, Senin (5/11/2018) siang. (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Kepolisian Resor Dompu AKBP Erwin Suwondo, SIK.MIK, melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos, Senin (5/11/2018) menyerahkan berkas perkara tahap kedua atas kasus kekerasan dialami Fatun, wanita, 27 tahun, warga Dusun Saneo II, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Pelimpahan berkas tahap kedua dinyatakan lengkap termasuk tersangka NM, 44 tahun, beserta barang bukti (BB). Penyerahan berkas tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu sekitar pukul 13.00 Wita dan diterima penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariz Risky Ramadhon, SH.

“Sekarang kami sudah menerima berkasnya dan tersangka juga sudah ditahan dan dititip di Rumah tahanan (Rutan, red) Lapas Dompu Kelas II,” ujar penyidik JPU Risky pada Lakeynews.com di ruang kerjanya, Senin (5/11/2018) siang.

Menurut Rizky, berkas tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu, kemudian menunggu jadwal yang ditentukan PN untuk disidangkan.

“Nanti kita limpahkan dulu ke Pengadilan Negeri (PN), habis itu baru ada jadwal sidangnya paling lambat 20 hari kedepan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati, SE, M.Si, yang saat ini sedang berdinas di luar daerah saat dihubungi via WhatsApp-nya mengatakan, pihaknya tetap mengawal kasus ini hingga proses persidangan selesai.

“Kami selaku Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan tetap konsisten dalam mengawal hingga selesai. Bukan hanya kasus ini, setiap kasus kekerasan terhadap perempuan wajib kami melakukan pengawalan sesuai prosedural yang berlaku,” tandas Daryati. (pis)