Dibeberkan Saat Demo Tuntut Pembebasan Dua Warga yang Ditahan Polisi

DOMPU, Lakeynews.com – Massa dari Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu yang tergabung dalam Lembaga Peduli Pemerataan Pembangunan (LP3) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/11/2018) berunjuk rasa ke DPRD Dompu. Mereka meminta Polres Dompu agar membebaskan dua warga yang ditahan beberapa waktu lalu karena diduga terlibat kasus pembakaran tebu milik PT. Sukses Mantap Sejahtera (SMS).
Dua warga dimaksud berinisial MA dan IN. Keduanya dilaporkan PT. SMS ke polisi. Tebu yang terbakar tersebut, menurut pihak PT. SMS berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. SMS.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Surio Sulistio (Rio), HGU yang kini dikuasai PT. SMS termasuk di bagian wilayah tebu yang terbakar tersebut sebelumnya merupakan milik PT. Bali Anacardia (PT. BA) yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2014. Warga menduga ada indikasi penyimpangan dalam proses pengalihan hak penguasaan PT. BA ke PT. SMS.
“Setelah kami cross check di BPN NTB bahwa PT. SMS ini belum ada sertifikat HGU-nya. Berarti statusnya masih milik negara yang masih dikuasai oleh Rayat untuk ladang pertanian. Kenapa PT. SMS melaporkan dua warga kami ke pihak kepolisian, sehingga sampai saat ini masih ditahan di Polres Dompu,” ujar Surio Sulistio dengan nada tanya.
Selain itu, warga mendesak DPRD agar memanggil pihak PT. SMS untuk menunjukan legalitasnya karena menurut warga PT. SMS melakukan operasional tanpa mengantongi izin HGU.
“Kami meminta ke DPRD untuk segera memanggil direktur PT. SMS untuk memperlihatkan apakah benar atau tidak ada izin HGU-nya. Di BPN NTB tidak ada izin HGU-nya, baru Surat Keputusan (SK) dari Bupati Dompu,” jelas Rio.
Setelah melakukan orasi secara bergantian di depan gedung DPRD Dompu, massa diterima dan berdialog dengan tiga perwakilan dewan di ruang rapat DPRD. Yakni Ketua Komisi III (Pemberdayaan Masyarakat) Ikhwayudin AK (Boy), Ketua Badan Kehormatan (BK) H. Didi Wahyudi, SE dan Ketua Komisi I Andy Bakhtiar.
Dalam dialognya, H. Didi menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat dan tidak berkomitmen apa yang sudah dibangun dengan PT. SMS.
“Saya meminta kepada lembaga DPRD agar tidak hanya melalui proses secara Pansus tentang kibajakan Pemerintah Kabupaten Dompu. Kita harus interpelasi, kita harus angket, karena ini menyangkut kepentingan orang banyak,” tegasnya.
Sementara Ikhwahyudin meminta kepada massa agar diberikan kesempatan kepada DPRD membetuk Pansus untuk mempertegaskan kembali. Dia menduga, ada sindikat termasuk oknum pejabat di daerah ini yang terlibat di dalamnya.
“Kalau kita konsisten dengan komitmen bahwa kebijakan investasi untuk menyelamatkan dan kemakmuran rakyat, kenapa masyarakat kita digusur dan mereka dimiskinkan di tanah mereka sendiri,” ujarnya.

Kemudian Andy Bakhtiar, yang juga memimpin dialog tersebut berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penahanan dua warga pekat dan memanggil pemerintah untuk membahas terkait izin lahan HGU yang dimiliki PT. SMS.
“Kita tetap membantu. Namun hanya sebatas melakukan koordinasi, tidak boleh melakukan intervensi. Terkait dengan tuntutan massa bukan hanya Sekda yang kami panggil tapi atas nama pemerintah karena pemerintah yang bertanggung jawab terhadap investasi ini,” janjinya.
Setelah dilakukan dialog, massa bergeser meninggalkan DPRD menuju Mapolres Dompu untuk melakukan koordinasi terkait penahanan dua warga pekat itu.
Tiba di Mapolres, massa berdialog dengan Kanit III Tipikor IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos dan beberapa penyidik lainnya.
“Untuk kebijakan mengeluarkan atau membebaskan orang, bukan di kami tempatnya. Kami hanya melaksanakan perintah untuk melakukan proses penyidikan,” jelas Kadek. (pis)
