Suasana pertemuan pihak DPRD dengan massa Figur Kabupaten Dompu di ruang sidang dewan, Selasa (30/10/2018).

DOMPU, Lakeynews.com – Honorer yang sudah teregistrasi namanya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai Surat Keputusan (SK) Honor Daerah (Honda) dipastikan penggajiannya lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika gaji mereka tidak dibayarkan, maka pihak-pihak tidak melakukan pembayaran tersebut bisa dipenjara.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Dompu Ikhwayudin AK, saat berdialog dengan massa Forum Komunikasi Guru Honorer (Figur) Kabupaten Dompu di ruang sidang DPRD, Selasa (30/10/2018) siang.

Dan, hal itu disampaikan Boy saat menanggapi keluhan beberapa guru honorer yang mengantongi SK Honda bertahun-tahun. Seperti yang dialami salah satu pengajar dari Kecamatan Pekat Nurlaela. Wanita ini tidak pernah menikmati gajinya sejak menerima SK Honda, 2016 lalu.

Boy memastikan gaji Nurlaela sudah raib oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya pastikan, apabila ibu Nurlaela ini sampai sekarang tidak memperoleh gaji dengan SK yang sudah ditetapkan dan kami sudah menganggarkan di APBD, berarti ada yang mencuri uang dan haknya ibu Nurlaela,” ujarnya dengan nada keras.

Karena persoalan itu menyangkut nasib honorer, Boy meminta kopian dokumen (berkas) Nurlaela dan mengajak anggota Figur berkunjung ke BKD untuk melakukan pemeriksaan.

“Besok (31/10/2018, red) saya akan ke BKD periksa data ibu Nurlaela. Kalau data ini benar, kemudian penganggaran sudah ada dan tidak dibayarkan gajinya, saya akan penjarakan siapapun dia. Saya yakin persoalan ini tidak saja dialami oleh ibu Nurlaela. Pasti banyak yang mengalami nasib yang sama,” tandasnya. (pis)