
DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Desa (Kades) Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Abdul Fatta, ST, mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Banding diajukan Kades, menyusul dikalahkannya oleh PTUN Mataram atas gugatan sembilan (bukan delapan seperti diberitakan sebelumnya, red) perangkat desa yang diberhentikan, beberapa waktu lalu.
“Setelah kalah di PTUN Mataram pada Selasa (23/10/2018), saya langsung ajukan banding ke PTUN Surabaya. Kalau dalam proses banding saya kalah juga, saya akan kasasi lagi,” tegas Fatta pada Lakeynews.com via telepon WhatsApp-nya, Senin (29/10/2018) siang.
Fatta menganggap, putusan majelis hakim PTUN Mataram tersebut masih ada yang kurang. “Putusan itu masih ada yang belum memenuhi dalam perkara itu,” ungkapnya.
Dikatakannya, kekalahan dalam PTUN Mataram bukan berarti sudah kalah segalanya. “Upaya untuk memperebutkan kemenangan akan terus dilakukan,” tandas Fatta.
Fatta menyesalkan putusan hakim yang memenangkan sembilan perangkat desa yang dia berhentikan. Masalah pemberhentian perangkat desa Wawonduru tidak jauh beda dengan persoalan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kades-kades lain. Justru, lanjutnya, PTUN telah memenangkan beberapa Kades lain dalam perkara yang hampir sama.
“Saya berharap pada majelis hakim agar jangan membeda-bedakan. Karena, perkara gugatan yang telah dimenangkan beberapa Kades (lain) kemarin itu, kasusnya sama dengan kasus saya. Lantas kenapa saya divonis bersalah,” tanya Fatta dengan nada heran.
Lima dari sembilan perangkat Desa Wawonduru yang diberhentikan Kades Fatta itu, Gunawarman (Kaur Keuangan), Ahmad (Staf Keuangan), Nazmuddin (Kaur Umum), Lukman (Kaur Pemerintahan) dan Tamrin (Kaur perencanaan).
Kemudian empat orang lainnya merupakan kepala dusun (Kadus). Mereka adalah Syarifudin (Raba Tumpu), Junaidin (Wawonduru Barat), Ardi (Bolonduru) dan Rustam (Wawonduru Timur).
“Harapan saya kepada yang menggugat saya, agar bersabar dan tetap menjalani bersama proses perkara ini sampai ada kepastian hukum,” harapnya. (pis)

Sebenarnya tidak perlu heran dgn kekalahan mu kades Wawonduru. Ya jelas kalah lah karena kades Wawonduru pernah kami wawancara terkait dgn sikap pak kades. Pak kades pernah kami wawncarai lansung di rumahnya. Kami pernah menanyakan langsung pak kades apa landasan pak kades sehingga memberhentikan beberapa perangkat desa? Jawabnya itu suda saya konsultasikan ke KABAG HUKUM KAB. Dompu dan atas dasar hasil analisa dia sendiri. Hahhaa lucu juga kami mendengarkannya.
Pemberhentian perangkat desa yg dilakukan oleh kepala desa Wawonduru itu malah yg melanggar hak perangkat desa.