Kasi Pidum Kejari Dompu Catur Hidayat Putra, SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (29/10/2018) siang. (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Setelah dua kali dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, akhirnya berkas kasus kekerasan terhadap Fatun, wanita 27 tahun, warga Dusun Saneo 2, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dinyatakan P21 (lengkap). Kasus ini diduga dilakukan NM, 44 tahun, beberapa waktu lalu.

“Untuk kasus NM, hari ini kita nyatakan lengkap atau P-21 kan,” ujar Kapala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dompu Catur Hidayat Putra, SH, melalui penyidik Kejari setempat, Ariz Risky Ramadhon, SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/10/2018) siang.

Dikatakan Rizky, usai berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya bakal menyerahkan berkas ke Polres Dompu. “Untuk administrasinya besok kita kirim resminya ke Polres Dompu,” ujarnya Rizky pada Lakeynews.com.

Dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P-21), lanjut Rizky, penyidik kepolisian wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Setelah kami kirim berkasnya, penyidik kepolisian segera lengkapi, termasuk tersangka, baru kami menyidangkan,” paparnya. (pis)