Kabag Tatapem Setda Kabupaten Dompu H. Yuhasmin Ismail, M.Si, saat ditemui Lakeynews.com di ruang kerjanya, Kamis (25/10/2018). (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Sekretariat Daerah (Setda) akan segera melunasi pembayaran lahan milik beberapa warga yang masih tersisa untuk pembangunan Pelabuhan Nusantara di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Tatapem Setda Kabupaten Dompu H. Yuhasmin Ismail, M.Si, saat ditemui Lakeynews.com di ruang kerjanya, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 12.10 Wita.

Menurut Yuhasmin, ada beberapa warga yang belum terbayarkan. Pasalnya, warga setempat belum bisa terima dengan harga tawar dari pemerintah karena menurut mereka harga tawar itu tidak sesuai dengan harga seperti biasanya (rendah).

“Yang sudah menyerahkan sertifikat bahkan yang sudah terbayar lunas sebanyak 17 sertifikat. Sisanya sembilan orang. Dari sembilan orang itu, masih ada tiga orang yang menjadi hambatan. Dari sisanya itu, pemerintah tetap jalan program itu,” jelas Yuhasmin.

Dikatakannya, sejumlah warga yang belum menyetujui dengan tawaran tersebut, pihaknya sudah mengadakan sosialisasi yang berlangsung di aula desa setempat beberapa waktu lalu. Hasilnya, sejumlah warga tersebut masih tetap bertahan.

“Sesuai prosedur dalam aturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, apabila masyarakat itu sampai dengan waktu negosiasi selesai namun belum bisa menerima, maka, kami akan menyerahkan (titip, red) bayaran itu ke pada pengadilan,” tandasnya.

Jika pemerintah telah menitipkan pembayaran di pengadilan, lanjut Yuhasmin, sejumlah warga yang masih bertahan tersebut tidak mudah untuk mengambil uang pembayarannya begitu saja tetapi harus melalui prosedur.

“Tidak semata merta di pengadilan itu mereka langsung menerima. Kalau memang ada bantahan, bisa naik banding juga sesuai prosedur hukum,” katanya.

Kemudian untuk kelayakan harga, Yuhasmin menjelaskan, lembaga independen Apresia tentu melihat dari suatu lokasi dan masing-masing lokasi tanah sudah memiliki harga standar.

“Kami hanya membayar sesuai nilai yang tertera harga dari Apresia. Kalau mereka (warga, red) meminta lebih harga yang sudah disepakati oleh teman-teman lain, ada pengadilan tempat mereka mengajukan gugatan. Mereka juga berhak gugat balik pemerintah sesuai aturan Undang-undang Nomor 2 itu dan Pepres Nomor 17,” tegasnya. (pis)