Kuasa hukum delapan perangkat Desa Wawonduru, Muktamar, SH. (dok/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Selasa (23/10/2018) siang, akhirnya memenangkan gugatan delapan perangkat Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB.

Beberapa bulan lalu, delapan perangkat desa itu mengajukan gugatan ke PTUN Mataram terkait pemberhentian atau pemecatan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) setempat, Umar Abdul Fatah, ST. Dengan diterimanya gugatan itu, majelis hakim PTUN menganggap keputusan pemberhentian mereka batal demi hukum.

Pemberhentian perangkat desa itu dilakukan dua tahap oleh Kades. Keputusan tahap pertama dikeluarkan Umar Abdul Fatah dengan Nomor 09 Tahun 2018, tanggal 22 Mei 2018. Diantaranya, Kaur Keuangan Gunawarman, Staf Keuangan Ahmad, Kaur Umum Nazmuddin dan Kaur Pemerintahan Lukman.

Sedangkan keputusan tahap kedua dengan Nomor 11 Tahun 2018, ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2018, terdiri dari Kepala Dusun (Kadus). Yakni; Syarifudin (Kadus Raba Tumpu) Junaidin (Kadus Wawonduru Barat), Ardi (Kadus Bolonduru) dan Rustam (Kadus Wawonduru Timur).

Menurut kuasa hukum para perangkat desa itu, Muktamar, SH, dalam pemberhentian kliennya tidak ada rekomendasi dari Camat sebagai landasan hukum, sehingga tergugat dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

“Pemberhentian perangkat desa itu di luar dari ketentuan Undangan-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” jelas Muktamar.

Dikatakanya, pemberhentian para perangkat desa, diluar prosedur, maka Kades itu harus mengaktifkan kembalikan perangkat desa yang diberhentikan sesuai keputusan majelis hakim.

“Sesuai hasil keputusan PTUN, bahwa Kades wajib untuk mengembalikan semua hak-hak perangkat desa dan membersihkan nama baik delapan orang perangkat desa tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu Kepala Dusun Wawonduru Barat, Junaidin, yang dihubungi setelah majelis hakim menutup sidang, mengatakan, dirinya merasa senang atas kemenangan gugatan mereka.

“Alhamdulillah kami menang dalam gugatan ini. Saya bersyukur atas putusan pengadilan yang telah memenangkan gugatan kami. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kuasa hukum kami, bapak Muktamar, SH, yang telah setia mendampingi kami dalam suka maupun duka,” ujarnya. (pis)