
DOMPU, Lakeynews.com – Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berstatus honorer se-Kabupaten Dompu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honorer (Figur), sepakat untuk mogok kerja. Mereka mulai tidak beraktifitas di sekolah tanggal 16 Oktober 2018 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Mereka merencanakan mogok kerja akan terus berlangsung sepanjang belum ada kejelasan tentang nasib dan kesejahteraan bagi honorer.
Menurut Ketua Figur Kabupaten Dompu Mahfud, S.Pd, seruan mogok kerja ini, dilakukan secara serentak khusus PTK. Mulai dari Guru Bantu Daerah (GBD), Guru Tidak Tetap (GTT), Operator Sekolah (OPS), Tata Usaha (TU), Penjaga dan Perpustakaan dari tingkatan TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Menurutnya, penentuan formasi CPNS yang dikeluarkan Pemerintah Pusat sangat mengancam honorer untuk tidak bisa ikut tes CPNS. Selain itu, sangat merugikan bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi, apalagi yang berusia di atas 35 tahun.
“Segera merevisi Permenpan Nomor 36 Tahun 2018. Permenpan itu tidak relevan dan sangat diskriminatif bagi PTK di sekolah negeri pada batasan usia dan syarat-syarat yang aneh, bersayap dan penuh dengan multitafsir,” ujar Mahfud pada Lakeynews.com, Rabu (17/10/2018) siang.
Kuota CPNS untuk honorer di Kabupaten Dompu jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah honorer yang ada. Honorer di Kabupaten Dompu sebanyak 4.535 orang, sedangkan formasi CPNS-nya hanya 229. Rinciannya, 42 guru SK2, 81 guru umum, 54 tenaga kesehatan umum dan 52 tenaga teknis.
Sejauh ini, lanjut Mahfud, baru puluhan orang saja yang berhasil lolos mengikuti tes CPNS.
“Kami memohon terhadap pemerintah pusat agar dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk selesaikan permasalahan honorarium dijenjang pendidikan tersebut, yang sudah lama mengabdi agar diakui negara untuk diangkat menjadi PNS atau ASN secara bertahap,” harapnya.
Dikatakan Mahfud, Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, dapat memberikan solusi akurat dalam waktu dekat berupa Perpu dan Perbup, serta menyelesaikan hak para PTK honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tanpa punya perlindungan hukum yang jelas.
“Khusus pemerintah daerah segera membuat regulasi tentang kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD 2019,” tandasnya. (pis)
