
DOMPU, Lakeynews.com – Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (LMAK) Dompu, NTB, telah melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Mumbu, Salahudin Emon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Laporan tersebut menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Nasional (Prona) dan dugaan korupsi pada Program ADD dan DD tahun 2017. Namun, pihak Kejari, sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Penanganan kasus yang dinilai lamban tersebut, massa yang tergabung dalam LMAK berunjuk rasa di Kejari, Kamis (11/10/2018) siang. Massa mendesak Kejari Dompu agar segera menuntaskan dan menetapkan oknum Kades Mumbu sebagai tersangka.
Menurut ketua LMAK Sirajudin, laporan itu dilayangkan pada tahun 2017, namun Kejari Dompu tidak serius menagani. “Kami menilai ada indikasi pembiaran dan konspirasi berjamaah yang dilakukan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah, sehingga proses pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Mumbu tidak diproses sampai hari ini,” ujar Sirajudin.
Dikatakan Sirajudin, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit Inspektorat Kabupaten Dompu ditemukan kerugian negara sebanyak Rp. 38 juta.
“Di sini sudah jelas ada temuan kerugian negara terkait pungutan liar Prona dan Program ADD dan DD Tahun 2017, dan pihak Inspektorat berkasnya telah dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan,” kata ketua LMAK.
Terkait dengan sejumlah pembangunan di Desa Mumbu yang dananya bersumber dari ADD dan DD, Sirajudin menambahkan, tidak ada yang terselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Kegiatan pembangunan Masjid, pembukaan Jalan Baru, pembuatan WC umum, dan kegiatan Rumah Kumuh, sama sekali tidak sepenuhnya dikerjakan. Sedangkan kegiatan itu semua harus berakhir 31 Desember 2017, tetapi tidak ada satupun yang diselesaikan pekerjaanya itu,” kesalnya.
Perwakilan massa yang mendatangi Kejaksaan diterima Kasi Intel Sulham SH, dan melakukan dialog di salah satu ruangan. Dalam dialognya, Sulham mengatakan, pihaknya akan memanggil oknum Kades dimaksud untuk diproses terkait kasus yang pernah dilaporkan.
“Kami akan menindaklanjuti atas laporan ini dengan cepat berdasarkan hasil temuan inspektorat, karena kasus ini tindak pidana umum ada indikasi pungutan liar, dan kasus ini tidak terlalu sulit untuk diproses,” kata Sulham. (pis)
