
DOMPU, Lakeynews.com – Puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Kelompok Dewan Pemuda Peduli Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Kamis (4/10/2018) beraksi di depan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus dugaan amoral tahun 2014 lalu yang melibatkan oknum ASN yang berdinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dengan inisial Syd, 48 tahun.
“DP3A sebagai leading sektor dalam rangka memberikan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak agar merekomendasikan secara tertulis kepada Bupati Dompu selaku eksekutor tertinggi untuk memecat dan mencopot Syd, dari statusnya sebagai PNS,” teriak koordinator lapangan (Korlap) Selamat Abadi Sentosa atau biasa disapa Bdel di atas mimbar orasi.
Menurut Bdel, bertahun-tahun Nht, 41 tahun, menanggung beban dan menghidupi anak dari hasil perbuatan bejat Syd. Namun miris, Pemerintah Kabupaten Dompu seolah tutup mata dan melindungi atas perbuatan bejat Syd.
“Sudah bertahun-tahun kasus ini bergulir tapi DP3A salah satu SKPD yang menaungi seolah-olah berdiam diri dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya di depan Kator DP3A.
Penuturan senada disampaikan salah satu orator Heri Kiswanto yang akrab disapa Kiss. Meminta kepada Pemerintah lebih khusus DP3A agar menangani dan mengawal jalannya proses kasus tersebut hingga tuntas.
“Kasus ini sudah hampir 5 tahun, seorang Nht, sudah melahirkan anak berusia 4 tahun lebih, selama 4 tahun sekian, saudari Nht, berharap bagaimana pemerintah Kabupaten Dompu dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat menyelesaikan atas kasus yang menimpanya,” tandasnya
Kepala DP3A Hj. Daryati Kustilawati, SE. M.Si keluar menemui massa aksi guna memberikan tanggapan atas beberapa tuntutan massa aksi. Pihaknya membenarkan bahwa memang ada laporan terkait kaus amoral yang melibatkan Syd.
“Memang benar, terkait dengan kasus Nht, kami terima laporan pada tanggal 10 September 2018 dan waktu itu saya sendiri yang menerimanya dan kami secara profesional sesuai tupoksi kami, akan mengakomodir apa yang disampaikan itu,” jelas Kepala DP3A.
Dikatakannya, laporan Nht, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada apalagi kasus yang menimpa Nht adalah bagian dari tugas dan wewenang DP3A.
“Tindaklanjut terkait laporan itu, tentu saja kami tidak bisa berdiam diri karena kami sebagai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menyikapi persoalan tersebut dan kami berjanji akan mengawal bersama jalannya proses kasus ini,” janjinya.
Sebagai jaminan atas keseriusan DP3A dalam mengawal jalannya proses kasus tersebut, massa aksi meminta agar dibuatkan rekomendasi secara tertulis dan pihaknya menyetujui atas permintaan massa aksi akan tetapi rekomendasi tersebut akan dikeluarkan pada Senin (8/10/2018) pekan depan.
Setelah berdialog depan Kantor DP3A, massa aksi bergerak menuju Inspektorat untuk melanjutkan orasi, massa aksi mendesak dan mempertanyakan terkait LHP yang diketahui telah diterbitkan pihak Inspektorat pada tahun 2014 lalu.
Massa aksi diterima Sekretaris Hj. St. Aisyah Salman Faris, S.Sos dan Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Drs. Hasanuddin untuk berdialog di halam depan Kantor Inspektorat.
Dalam dialognya, Hasanuddin membenarkan adanya LHP yang dikeluarkan hasil audit pada waktu itu beserta hukuman buat terduga Syd, namun Bupati Dompu saat itu (PLT, red) tidak berani menandatangani surat pemecatan Syd, lantaran memikirkan nasib kehidupan Syd.
“Kemarin sudah dilakukan audit setelah kita telaah, kami sampaikan kepada Bapak Bupati seharusnya Bupati sudah menindaklanjuti temuan itu, dulu pada saat LHP keluar, pada saat itu yang menjadi Bupati adalah penjabat Bupati Bapak Agus, saya juga ikut mendengarkan penjelasan dari Inspektur dan hukuman itu sudah dibuat sesuai rekomendasi, tetapi beliau tidak berani, tidak mau menandatangani surat penjatuhan hukuman itu karena itu menyangkut nasib manusia katanya,” papar Hasanuddin.
Hasanuddin mengaku, hingga detik ini pihaknya belum terima tembusan atas kasus amoral itu, dan pihaknya sangat menyayangkan atas kekeliruannya yang seharusnya pihaknya LHP tersebut menyerahkan kembali ke APH.
“Sampai hari ini, kami belum pernah menerima tembusan dari pada teguran hukuman tersebut dan kekeliruan kami juga seharusnya kita menyerahkan kembali ke APH sebenarnya untuk menindaklanjuti kasus ini,” nyesalnya.
Berdasarkan LHP, Hasanuddin menambahkan, Syd, memang dijatuhi hukuman yang berat atas perlakuan bejatnya yakni pemberhentian tanpa terhormat sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang ASN yang melanggar kode etik.
“Memang hukuman buat Syd ini dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil tidak atas permintaan sendiri, sampai hari ini kami memang belum memonitor kembali temuan itu,” jelasnya.
Setelah berdialog dengan pihak Inspektorat, massa aksi bergegas menuju Pemkab Dompu, namun miris, dari sekian banyak pejabat yang berada di dalam gedung yang megah itu, baik Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin maupun pejabat lainnya tidak ada satu pun yang keluar untuk menemui massa aksi seolah tutup mata dan telinga.
Selanjutnya massa aksi meninggalkan tempat tersebut dan berguling ke Mapolres Dompu guna melanjutkan orasinya namun satu pun aparat kepolisian tidak ada yang merespon dan menanggapi kedatangan massa aksi.
Kanit IV PPA Polres Dompu Bripka Ismi Andri. N, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2018) siang. Mengatakan kasus amoral yang melibatkan Syd, saat ini sedang dalam tahapan pemanggilan terlapor untuk diproses.
“Menindaklanjuti atas panggilan Luarah Karijawa sebagai saksi yang tidak mau hadir, kita menunggu Pak Kasat dulu, saat ini beliau sedang berada di luar daerah, untuk sementara sambil menunggu pak kasat, kami sudah mengeluarkan surat panggilan terlapor untuk diproses, jadi kasusnya tetap berjalan,” jelasnya. (pis)
