Ketua Kelompok DP3A yang juga Penanggung Jawab Aksi, Selamat Abadi Sentosa alias Bdel. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kelompok Dewan Pemuda Peduli Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Kamis (4/10/2018) akan melakukan unjuk rasa. Mereka berencana menggedor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Inspektorat, Kantor Bupati dan Polres Dompu.

Aksi besok terkait kasus dugaan amoral yang dilakukan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial Syd, 48 tahun, staf di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu. Kasus tersebut berujung pada hamilnya janda berinisial Nht, 42 tahun. Dari kehamilan tersebut, Nht telah melahirkan putra yang kini usianya empat tahun.

Menurut Ketua Kelompok DP3A yang juga Penanggung Jawab Aksi (besok), Selamat Abadi Sentosa alias Bdel, kasus amoral yang diduga dilakukan Syd, mengakibatkan korban Nht terpaksa menanggung beban seorang diri.

Karena itu, dalam aksi besok, Kelompok DP3A menuntut Dinas P3A memberikan perlindungan pada korban Nht. “Kami meminta kepada Dinas P3A untuk progres, agar memberikan perlindungan terhadap Nht beserta anaknya yang (diduga) korban kezaliman Syd,” ujar Bdel di Taman Kota Dompu, Rabu (3/10/2018) siang.

Terkait aksi besok, Bdel mengaku Rabu (3/10/2018) telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian tentang aksi unjuk rasa yang telah teregistrasi dengan Nomor: STTP/68/X/YAN.2.2./2018/Sat Intelkam. Estimasi massa yang akan berunjuk rasa sekitar 50 orang.

Kemudian, Bdel menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang pada tahun 2014 lalu pernah memeriksa Syd, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. “Kami meminta pada Inspektorat juga agar diberikan penjelasan tentang LHP atas tindakan amoral yang dilakukan terduga Syd,” ungkap Bdel pada Lakeynews.com.

Kasus amoral oknum ASN, menurut dia, tentu sudah diatur dalam Undang-undang dan kode etik kepegawaian. Apabila oknum ASN itu melanggar, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY) selaku orang pertama di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu berhak memecat oknum tersebut.

“Kami juga meminta kepada Bupati HBY untuk memecat Syd sebagai PNS karena diduga melanggar kode etik ASN. Kemudian meminta Pemkab untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap masa depan anak dari Nht,” harapnya.

Rencananya, lanjut Bdel, setelah melakukan orasi di depan Dinas P3A, Inspektorat dan Pemda, akan dilanjutkan ke Mapolres Dompu untuk meminta kepada Kapolres AKBP Erwin Suwondo, SIK, MIK untuk menangani dengan serius kasus dilaporkan korban Nht, beberapa waktu lalu.

“Di Polres, kami meminta kepada Kapolres untuk memberikan atensi khusus atas kasus amoral yang telah dilaporkan korban Nht,” katanya. (pis)