Oleh : Ihlas Hasan, M.Pd *)

 

Ihlas Hasan, M.Pd. (ist/lakeynews.com)

TULISAN ini adalah blue print atau pokok pikiran sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, yang dikemas melalui acara Focus Group Discusion (FGD) di Jakarta beberapa waktu lalu. Kegiatan FGD dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali. Ikut hadir mahasiswa UI, ITB, IPB, UNTAR, Tri Sakti dan beberapa perguruan tinggi lain.

Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA) Republikasi Indonesia. Pada saat itu, saya dipercaya oleh KPP&PA sebagai Tenaga Ahli Perancang Format Kegiatan Mahasiswa dengan judul “Menggali dan Merancang Peran Mahasiswa dalam Menyelamatkan Anak dari Berbagai Pengaruh Negatif”.

Hasil FGD tersebut saya ringkas dan sengaja dipublikasikan dengan harapan semoga dapat menjadi inspirasi dan tambahan referensi bagi kawan-kawan mahasiswa dan penyelenggara perguruan tinggi yang ada di Pulau Sumbawa khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya, yang memiliki kecenderungan dan kepekaan terhadap masalah perlindungan anak.

Selama ini peran kawan-kawan mahasiswa dalam upaya perlindungan anak masih dirasa sangat rendah. Isu perlindungan anak sangat tidak familiar pada setiap event kemahasiswaan. Hampir kegiatan kawan-kawan mahasiswa yang mengarah kepada penyuluhan, konseling dan pembinaan anak-anak masih belum terlihat. Misalnya dalam realisasi program (Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiwa masih berkutat pada pola lama yang sudah usang. Seperti program bangun gapura, cat pagar desa atau buat papan nama jalan dan lain-lain. Padahal soal cat pagar dan sejenisnya adalah kerja teknis. Pekerjaan sejenis itu cukup dilakukan oleh perangkat desa. Ingat, cukup dikerjakan oleh perangkat desa, bukan Kepala Desa!

Sialnya, dalam pandangan masyarakat, mahasiswa KKN, diasumsikan sebagai kontraktor yang membawa sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Dan, asumsi “sesat” semacam itu sudah mengakar dalam benak masyarakat. Untuk itu perlu diluruskan. Sebab sejatinya mahasiswa adalah pelajar yang hanya memiiki modal intelektual. Sekali lagi tolong dipahami, mahasiswa KKN bukan pejabat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sedang melakukan Kunker.

KKN Berbasis Perlindungan Anak

Kawan-kawan mahasiswa, mulai sekarang sebaiknya dapat memulai menyelenggarakan program KKN berbasis perlindungan anak. Amanat UUD 1945 secara tegas, negara wajib memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai ancaman negatif. Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa anak-anak Indonesia aman dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin mereka untuk terus tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman.

Saat ini, fenomena Tramadol, Narkoba, Seks Bebas serta sejumlah kasus lain sudah hampir merata di kalangan anak-anak. Bahkan sudah sampai pada tahap yang sangat mengkuatirkan. Para orang tua, institusi pendidikan (SD, SMP, SMA) seperti sudah mulai kelelahan dan kehabisan cara untuk menangani anak-anak mereka. Saya seringkali mendengar nasehat, khutbah yang berapi-api dari para mubaligh di atas mimbar, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang membahagiakan. Demkian juga peran upaya aparat (TNI/Polri), saya melihat, masih belum begitu signifikan.

Pada ruang ini, ada tawaran (lumayan menarik) yang dapat dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa. Misalnya merujuk pada program KPP&PA tentang “Three Ends” yang meliputi; End Violence Agains Women and Children (akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak), End Human Trafficking (akhiri perdagangan manusia), End Barries To Economic Justice (akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan).

Tujuan dari program ini adalah mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak yang banyak terjadi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Perempuan dan anak sangat rentan mendapatkan berbagai tindakan kekerasan dan pelecehan yang oleh karenanya semua pihak wajib melindunginya.

Khusus untuk permasalahan anak, saat ini sangat bervariatif. Sehingga pencegahan dan pananggulangannya tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat dari berbagai tingkat, termasuk kawan-kawan mahasiswa sebagai masyarakat terpelajar. Salah satu gagasan yang diprakarsai oleh Menteri KPP&PA pada periode Menteri Yohana Susana Yembise adalah OSSOF (One Student Save One Family). OSSOF adalah konsep pelibatan mahasiswa “satu mahasiswa menyelematkan satu keluarga”.

Ada banyak potensi kawan-kawan mahasiswa (kualitas, kuantitas dan peluang) yang dapat dimanfaatkan untuk mengambil peran perlindungan anak. Peran tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu; Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Peran perlindungan anak dapat dilakukan sesuai dengan basis keilmuannya masing-masing. Mahasiswa dengan basis ilmu terapan dapat mengarahkan kegiatan pada aspek perancangan teknologi tepat guna, terutama pengembangan “tools kreatif” sesuai dengan kebutuhan anak. Mahasiswa dengan basis ilmu sosial lebih banyak mengandalkan proses komunikasi, tatap muka, pembinaan dan pendampingan langsung dalam berbagai ragam kegiatan yang berbasis komunitas dan teritori. Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan individu (individual skill), namun aktif secara otodidak pada kegiatan kreatifitas perencanaan dan desain vitur serta aplikasi elektronik terkini sebagai media untuk mendistribusikan pesan-pesan perlindungan anak. Selain itu mahasiswa yang aktif berorganisasi juga sangat mungkin dilibatkan dalam kegiatan perlindungan anak. Mereka memiliki kemampuan manajerial dan pemecahan masalah (problem solving).

Dengan adanya organisasi, seperti BEM, ratusan UKM dan organisasi kemahasiswaan lain, maka mahasiswa sangat memungkinkan, meskipun model dan pendekatannya beberbeda dengan latar belakang kampus dan passion mahasiswa itu sendiri.

Rancangan Kegiatan Mahasiswa

Beberapa rancangan sangat mungkin dilakukan oleh mahasiswa. Antara lain; pertama, Perlindungan berbasis Teknologi (Childs Protection Base On Technologi). Mengembangkan “tools kreatif”, misalnya membuat iklan pendek (short ads) betema perlindungan anak, membuat Guide Video “danger IdentifIcation”, Membuat short movies dengan content perlidungan anak, Mendesain Kode darurat (Danger Code), Merancang aplikasi kejut listrik perlindungan diri yang lekatkan pada pakaian atau perangkat yang digunakan anak sehari-hari. Semua desain itu kemudian diviralkan melalui media sosial (social media).

Kedua, Perlindungan anak berbasis Teritori (Child Protection Teritory Base); mulai dari keluraga, RT, desa/kelurahan, atau bisa dalam scope yang lebih luas. Tentu saja harus ada indikator capaian (waktu) serta dievaluasi secara berkelanjutan.

Ketiga, Perlindungan anak berbasis student mobile system, dengan merumuskan pola gerakan kolektif mahasiswa dalam upaya sosialisasi dan promosi keliling mengenai perlindungan dan edukasi anak secara berkala; Mengunjugni sekolah atau pesantren kilat bersama anak. Mendukasi masyarakat melalui kegiatan PPL dan KKN. Kegiatan PPL&KKN dapat membantu penguatan peran mahasiswa dalam perlindungan anak. Mahasiswa yang sedang melakukan PPL dapat mendesaian kegiatan perlidungan anak dengan mengajarkan materi-materi yang berkaitan dengan ancaman Narkoba dan pergaulan bebas dan lain-lain. Demikian juga dengan kegiatan KKN dengan konsep KKN Tematik dan model lain sangat efektif.

Keempat, Wisata Anak Bersama Mahasiswa. Pada kegiatan ini mahasiswa menjadi Event Organize (EO). Mahasiswa mendampingi anak sambil berwisata, kegiatan ini dapat dilakukan ketika anak memasuki hari libur sekolah.

Kelima, melakukan advokasi; Memberikan pendampingan hukum pada anak, baik pelaku maupun anak sebagai korban untuk membantu memulihkan, melindungi dan menjamin kepastian hukum. Pada program ini, Kampus perlu memberikan ruang gerak bagi mahasiswa yang memiliki passion pada dunia anak untuk didorong melakukan kegiatan perlindungan anak. yakni membuat kampus Model “Kampus Sahabat Sahabat Anak” sebagai pilot project.

Kawan-kawan mahaiswa. Demikian saya sampikan, semoga tawaran ini bermanfaat adanya. Saya kira tidak ada salahnya bagi kawan-kawan, bila saatnya kegiatan KKN itu tiba, untuk mencoba melaksanakan tawaran program ini. Sekian dan terimakasih. Hidup Mahasiswa…!!! (*)

*) Penulis adalah Dosen Politik dan Etika Pendidikan-Intitut Agama Islam Muhammadiyah Bima;
Direktur Pusat Kajian Perlindungan Perempuan dan Anak (PuKaP2A)-NTB