
DOMPU, Lakeynews.com – Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu akhirnya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Dompu untuk Pemilu 2019. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno di Sekretariat KPU, Kamis (20/9/2018).
“Alhamdulillah, setelah penetapan, salinan keputusan DCT diserahkan kepada partai politik peserta Pemilu se-Kabupaten Dompu dan Bawaslu Dompu,” kata Komisioner yang juga Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Dompu Suherman, Kamis siang.
Menurutnya, dari aspek jumlah dan angka, tidak ada yang berubah dari jumlah Daftar Calon Sementara (DCS). Namun dari aspek calonnya, terdapat lima orang yang telah berubah.
Perubahan itu, lanjutnya, disebabkan oleh adanya dua orang yang saat DCS dinyatakan tidak memenuhi syarat, dua orang mengundurkan diri, dan satu orang meninggal dunia. “Sehingga, terhadap lima orang itu, partai politiknya telah melakukan penggantian,” paparnya.
Pascapenetapan DCT, selanjutnya akan memasuki masa kampanye. “Masa kampanye dimulai tanggal 23 September 2018 dan berakhir tanggal 13 April 2019,” jelas Herman, sapaan Suherman. (zar)
