HMK – Makassar Gelar Dialog Implementasi UU Desa

Camat Kilo Kabupaten Dompu Iswan Yakub, S.Sos, Kasi Administrasi DPMPD Dompu Agus Mulyadin, S.Sos, perwakilan Inspektorat Dompu Ir. Suprapto, sedang memberikan materi dalam Dialog Publik tentang Impelementasi UU Desa yang digelar HMK – Makassar. (ady/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Himpunan Mahasiswa Kilo (HMK) Makassar, menggelar Dialog Implementasi Undang-Undang Desa di Aula Kantor Camat Kilo, Kabupaten Dompu, beberapa hari lalu.

Dialog itu dihadiri Camat Kilo Kabupaten Dompu Iswan Yakub, S.Sos, para Kepala Desa dan perwakilan 5 desa se-Kecamatan Kilo, Kasi Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu Agus Mulyadin S.Sos, perwakilan Inspektorat Dompu Ir. Suprapto, Kapolsek Kilo, IPDA Zailani dan seorang dosen Al Amin, Rustam, S.Pd, M.Pd.

Sementara yang menjadi narasumber utama, Agus Mulyadin, S.Sos, Ir. Suprapto dan Iswan Yakub, S.Sos.

Mengawali dialog, Agus Mulyadin menuturkan, meski sudah tiga tahun lebih implementasi UU Desa dijalankan, tentu masih membutuhkan upaya-upaya yang lebih serius dalam realisasinya. “Termasuk tentang kerja sama antara pendamping desa dengan kepala desa untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa,” tuturnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam implementasi UU Desa itu sangat dibutuhkan. “Apalagi masyarakat, tentu sangat menentukan kualitas penggunaan dan pemanfaatan dana desa,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Agus, masyarakat dan pemerintah desa harus menyadari bahwa kehadiran UU Desa ini memberi ruang bagi desa untuk mandiri dan berdaulat. “Itulah sebabnya, lewat dialog ini nantinya, saya akan mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam implementasi UU Desa ini,” ucapnya.

Lebih jauh Agus memaparkan, dengan pengimplementasian UU Desa masing-masing desa dapat mandiri dan mampu mengakselerasi pembangunan wilayahnya. “Selama ini, desa terbelenggu. Namun, dengan hadirnya UU Desa, semuanya terurai,” terangnya.

Lebih lanjut Suprapto menerangkan, UU Desa dan anggaran yang dikucurkan pemerintah bisa dijadikan pintu masuk untuk melihat ke depan bahwa desa adalah wilayah strategis untuk menyokong kemajuan negara. Semua dimulai dari desa dan dinikmati oleh desa. “Desa adalah pondasi yang tangguh untuk memajukan negara, tukasnya.

Sementara itu Suprapto mengungkapkan, pihaknya mendorong peran aktif masyarakat mengawasi pelaksanaan UU Desa dan penggunaan dana desa. “Kesadaran publik mengawal penggunaan dana desa itu perlu dipupuk terus, karena hanya publik sendiri yang merasakan dan melihat secara langsung,” harapnya.

Suprapto mengingatkan, UU Desa dan dana desa dapat menjadi bumerang bagi Kades. Karena, akan muncul perspektif kebebasan Kades. Akibatnya, mereka bebas mengeluarkan kebijakan dan mengelola desanya. “Jadi awas dan hati-hati. Jangan terlena,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Camat Kilo Iswan Yakub. Katanya, untuk mewujudkan Kilo yang berdaya saing dan berkemajuan, penting sekali peran aktif semua elemen yang ada.

“Mari kita kawal secara berjamaah desa masing-masing. Jangan biarkan tikus-tikus menilep uang rakyat dan berkeliaran di kantor desa,” tegas Iswan yang disambut riuh oleh para peserta dialog publik tersebut.

Bahkan, Camat menjamin dan memberi garansi tangannya untuk dipotong kalau ada Kades di wilayahnya yang korupsi. “Setelah kegiatan ini tidak ada lagi Kades yang main-main dengan jabatan, fasilitas dan kucuran anggaran desa yang ada. Kalaupun ada dan terbukti, silahkan potong tangan saya,” tegas pria jangkung ini. (ady)