Kasi Pidum Kejari Dompu Catur Hidayat Putra, SH (paling kiri) saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018). (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus penganiayaan Fatun, wanita 27 tahun di Dusun Saneo II, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang diduga dilakukan pria berinisial NM, 44 tahun, beberapa waktu lalu.

“Pada tanggal 30 Agustus 2018 kemarin, kami sudah terima SPDP dari pihak Polres Dompu atas nama (inisial) NM. Dan, sudah diterbitkan administrasi penunjukan jaksa untuk meneliti,” kata Kasi Pidum Kejari Dompu Catur Hidayat Putra, SH, di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018) siang.

Pria yang akrab disapa Yabo itu mengaku, pihaknya menunggu dalam waktu selama 30 hari. “Jika dalam waktu 30 hari belum dikirim berkas perkara oleh penyidik Polres Dompu, kami akan bersurat dan berhak meminta berkasnya untuk dikirim,” tutur Yabo pada wartawan.

Kejari, tambah Yabo, belum bisa menyimpulkan kasus tersebut karena belum ada berkas dari penyidik kepolisian. “Baru SPDP-nya yang kami terima. Kalau ada berkasnya, mungkin kita bisa kupas sedikit demi sedikit fakta-faktanya,” tandasnya. (pis)