Fatun dan saksinya Yuni, saat melaporkan kasusnya di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan diterima Kadis P3A Hj. Daryati Kustilawati, SE, M.Si, Selasa (14/8/2018). (poris/lakaynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Fatun, 27 tahun, warga Dusun Saneo II, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (9/8/2018) diduga kuat mengalami kekerasan penganiayaan dalam bentuk pemukulan di lapangan Sepak Bola, Dusun Wawo, desa setempat sekitar pukul 17.30 Wita.

Diketahui, Fatun dipukul dengan menggunakan kayu keras yang berukuran, kurang lebih 80 centimeter (Cm) yang diduga dilakukan NM, 44 tahun, juga warga Dusun Wawo.

Menurut saksi mata yang melihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Yuni, 38 tahun, peristiwa itu berawal saat korban menyaksikan sepak bola mini antar-RT.

“Kita sedang nonton sepak bola dan berdiri di sebelah tiang gawang. Tiba-tiba saudaranya (salah satu pemain) jatuh pingsan di tengah lapangan akibat benturan dengan pemain lain, sontak korban bersama warga lain masuk lapangan untuk membantu saudaranya,” jelas Yuni pada Lakeynews.com.

Menurutnya, tidak tahu datang dari arah mana, tiba-tiba pelaku ada di samping dan melakukan pemukulan terhadap korban. “Korban saat itu merasa kaget karena dipukul NM, dengan menggunakan kayu. Panjangnya sekitar satu meter, korban dipukul sebanyak tiga kali. Untung korban menangkisnya pakai tangan,” ujarnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar di paha bagian depan, pantat dan lengan sebelah kiri. Bahkan satu buah handphone merek Nokia tipe 360 milik korban hancur akibat terkena kayu.

“Korban melaporkan kejadian itu ke Kepala Dusun Saneo II. Namun Kadus menyerahkan ke Kepala Desa (Kades) Rustam HM. Said. Tetapi Kades sedang berada di luar daerah,” papar Yuni.

Karena tidak puas dengan tidak adanya Kades di tempat, korban melaporkan persoalan tersebut ke polisi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dompu. Laporan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351, dengan Laporan Polisi nomor: LP/313/VIII/2018/NTB/Res. Dompu, tanggal 9 Agustus 2018.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Daniel P. Simangunsong, SIK, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, korbannya sudah melaporkan persoalan itu dan saat ini masih dalam proses,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu pada Lakeynews.com via pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Dinas P3A Dompu Hj. Daryati Kustilawati, SE, M.Si, mengatakan kasus itu akan pressure hingga selesai. “Ini juga menjadi bagian tugas pokok kami. Kami akan mendampingi dan mengawal kasus ini kaitan dengan proses hukum dalam persidangan nanti,” tutur Hj. Daryati di ruang kerjanya, usai menerima pengaduan korban.

Daryati mengimbau masyarakat agar lebih peka melihat apa yang menjadi hak perempuan. “Pastinya kami tidak ingin kejadian seperti ini, karena kasus ini jelas mengarah pada kekerasan terhadap perempuan dan kami mengimbau terhadap masyarakat untuk mengampanyekan bagaimana melindungi hak-hak perempuan,” tegasnya.

hingga berita ini diturunkan pelaku NM, masih dalam upaya pencarian untuk dilakukan konfirmasi. Meski sudah pernah mendatangi tempatnya, namun NM tidak ada di tempat. (pis)