
DOMPU, Lakeynews.com – Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu beraksi unjuk rasa di depan Mapolres Dompu, Sabtu (21/7/2018).
Aksi itu buntut dari kasus pengeroyokan terhadap kader HMI, Arif Wahyudin, 21 tahun, Jumat (20/7/2018) malam yang diduga dilakukan beberapa oknum polisi. Arif Wahyudin merupakan salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang juga mahasiswa STKIP YAPIS Dompu.
Menurut korban Arif, insiden itu terjadi di Jalan Lele, depan Warnet Amanda, Sawete, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 00.10 Wita.
Kejadian tersebut berawal ketika Arif sedang mengendarai sepeda motor. Akibat jalan yang berlubang (rusak), Arif terjatuh. Tak lama kemudian datang sebuah mobil patroli dan sejumlah personel kepolisian.
“Ketika saya jatuh, mereka (personel kepolisian) langsung mendatangi saya dan bertanya, “kamu mabuk ya”. Saya jawab, tidak,” jelas Arif pada wartawan di RSUD Dompu, Jumat malam itu.
Parahnya, Arif yang saat itu mengalami luka di bagian kaki kanannya akibat terjatuh, bukan ditolong tapi justru diduga dianiaya oleh beberapa oknum polisi itu tanpa ada perlawanan.
“Saya disuruh paksa mengendarai sepeda motor, dalam keadaan sakit. Lalu saya berkata, seharusnya bapak-bapak yang melindungi dan mengayomi masyarakat. Mereka langsung memukul saya bertubi-tubi,” ungkap Arif yang juga ketua Bidang Penelitian, Pembinaan dan Pengembangan Anggota HMI Cabang Dompu itu.
Tidak terima dengan perlakuan oknum aparat yang mestinya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat tersebut, puluhan anggota HMI melakukan unjukrasa di depan Mapolres Dompu.

“Kami akan menindaklanjuti sampai ke Kapolda NTB dan Kapolri atas tindakan yang (diduga) dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian ini,” teriak Ketua HMI Cabang Dompu Herdiawan dalam orasinya.
Hal senada disampaikan Herdiansyah, kader HMI lainnya. “Kenapa orang yang mengalami kecelakaan malah dianiaya bahkan dikroyok oleh aparat kepolisian,” tanyannya saat berorasi.
Disarankan Buat Laporan Resmi
Menanggapi tuntutan pengunjukrasa, Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo, SIK, MIK, melalui Kasat Intelkam IPTU Abdul Haris, menyarankan agar dibuatkan laporan melalui prosedur.
“Kalau ada unsur pidana lapor ke SPKT nanti akan ditindaklanjut oleh Reskrim. Kemudian terkait internal, ini menyangkut anggota Polri berarti ada penyidik internal itu di bagian Propam (Provos),” ujarnya.
Haris menegaskan, untuk mendapatkan keterangan visum pihak korban dan saksi agar bisa dihadirkan untuk memberikan keterangan. “Harus datang melapor, baru diambil keterangan. Dibuatkan laporan polisinya, baru diterbitkan rekomendasi visumnya,” imbuh Kasat Intel. (pis)
