Disbudpar sudah mengeluarkan surat edaran agar tidak adanya pungutan di daerah atau objek pariwisata. Kalau ada oknum yang ditemukan menarik retribusi, laporkan saja ke polisi.” Zainal Arifin, Kabid Pengembangan Destinasi Disbudpar Dompu.

 

Massa PMII dan beberapa staf Disbudpar Dompu saat audiiensi di depan kantor Disbudpar, Senin (9/7/2018). (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Dompu, Senin (9/7/2018) berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispudpar) Kabupaten Dompu.

Mereka menuntut ketegasan Disbudpar terkait masih terjadinya penarikan retribusi di beberapa objek wisata. Padahal, Disbudpar sudah mengeluarkan edaran yang melarang penarikan retribusi dimaksud.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Disbudpar Nomor 556/194/Disbudpar/2018, tanggal 5 Mei 2018 memuat tentang Pembebasan Retribusi Objek Pariwisata, yakni Pantai Lakey, Felojanga dan Pantai Ria. Namun, kenyataannya justru penarikan retribusi masih dilakukan oleh beberapa oknum tertentu.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Wahyudin, penarikan retribusi tetap dilakukan oknum yang mengatasnamakan pemuda desa.

“Oknum yang mengatasnamakan pemuda desa masih melakukan penarikan retribusi seperti di Felo Janga dan Pantai Ria,” ungkap Wahyudin saat audiensi dengan beberapa staf Disbudpar di depan kantor dinas terkait.

Wahyudin menegaskan, dalam surat edaran itu dijelaskan, jika ada pungutan retribusi atau pungutan lain di lokasi-lokasi wisata itu, Disbudpar tidak bertanggung jawab.

Menanggapi itu, Kepala Disbudpar melalui Kabid Pengembangan Destinasi, Zainal Arifin, mengatakan apabila ditemukan oknum yang menarik retribusi langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Disbudpar sudah mengeluarkan surat edaran agar tidak adanya pungutan di daerah atau objek pariwisata. Kalau ada oknum yang ditemukan menarik retribusi, laporkan saja ke polisi,” tegas Zainal. (pis)