Kadispudpar Kabupaten Dompu H. Khairul Insyan, SE., MM (paling kanan), saat diwawancarai di bale-bale depan rumahnya, beberapa hari lalu. (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispudpar) membebaskan tiga objek wisata dari retribusi selama libur lebaran 2018. Kebijakan tidak boleh ditarik retribusi di kawasan Pantai Lakey, Pantai Felo Janga dan Pantai Ria, itu sempat menimbulkan beragam komentar dari sejumlah kalangan, baik yang pro maupun kontra.

Mengapa langkah itu diambil?
Berikut penjelasan dan klarifikasi Kepala Disbudpar Dompu H. Khairul Insyan, SE., MM, ketika ditemui di bale-bale rumahnya, Kelurahan Potu, beberapa hari lalu.

“Setelah diidentifikasi fasilitas yang kita sediakan di Pantai Lakey, Felo Janga dan Ria, ternyata belum layak, sehingga kami memutuskan untuk bebaskan retribusi,” ujar Khairul Insyan.

Hal tersebut merupakan keputusan rapat di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Agus Bukhari, SH, M.Si pada 4 Mei 2018. “Saat itu disimpulkan, bahwa objek Wisata Pemandian Madaparama saja yang layak ditarik retribusi masuk berdasarkan fasilitas yang disediakan,” jelasnya.

Kawasan Pantai Lakey adalah salah satu objek wisata yang namanya sudah sangat terkenal. Bukan hanya di Indonesia tapi juga sampai ke mancanegara. Sayangnya, fasilitas dan sarana yang ada sudah tidak layak.

“Infrastruktur jalan masuk sangat tidak layak, apalagi di samping hotelnya Chin. Sampah juga berserakan di mana-mana, fasilitas toilet dan lain-lain nihil,” paparnya.

Sebagai orang pertama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dia akan melakukan inventarisasi permasalahan di tiap objek wisata untuk dikembangkan ke depan.

“Kita tata, kita atur lampu tamannya, kemudian kita persiapkan fasilitas-fasilitas lainnya, minimal bangunannya,” jelasnya.

Tetapi saat lebaran, sejumlah oknum di kawasan-kawasan wisata tersebut masih melakukan penarikan retribusi. Mengapa bisa demikian?

“Yang namanya Pungli (pungutan liar), sepertinya masyarakat tidak tahu. Kita akan melakukan pembinaan baru diberikan sanksi,” tegasnya.

Lagi pula, lanjutnya, yang berkaitan dengan penarikan retribusi parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). “Kalau masalah parkir itu, bukan kewenangan kami. Dan, menurut saya, itu demi keamanan masyarakat juga. Anggap saja sedekah, daripada buang-buang uang jutaan rupiah, lebih baik hilang uang Rp. 10 ribu atau Rp. 20 ribu lah,” ujarnya. (pis)