
DOMPU, Lakeynews.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial KD, warga Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Minggu (27/5/2018) sore. KD diduga menguasai, memiliki dan menjual narkotika jenis Shabu-shabu (SS).
Keberhasilan polisi menangkap KD di wilayah Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, sekitar pukul 17.00 Wita itu, berawal dari laporan warga Soriutu. Warga merasa curiga dengan kedatangan KD di kediaman ABM, salah satu warga setempat. Kemudian menghubungi Kepala Desa (Kades) Soriutu Aidin dan Bhabinkamtibmas Brigadir Sugiyanto.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sugiyanto yang saat itu didampingi Kades dan disaksikan masyarakat setempat melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan itu dijumpai sejumlah barang bukti (BB).
BB tersebut, dua poket besar diduga narkotika jenis SS, satu buah dompet warna cokelat, satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit HP Xiomi warna putih, satu bungkus rokok, satu unit mobil Jazz warna silver dengan nomor polisi F 1531 QL dan uang tunai Rp. 1.150.000.
Brigadir Sugianto langsung menangkap KD dan mengamankan BB, serta menyerahkannya ke Polsek Manggelewa. Selanjutnya menghubungi Kasat Narkoba Polres Dompu.
Mendapat informsi tersebut, Kasat Narkoba IPTU ADHAR S.Sos, langsung mengerahkan anggotanya ke Polsek Manggelewa untuk menjemput tersangka dan BB agar dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adhar yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/5/2018) siang, membenarkan adanya penggeledahan serta penangkapan pria yang diduga pengedar Narkoba di Desa Soriutu itu. “Kemarin sore, memang ada proses penangkapan,” kata Adhar.
Secara khusus Adhar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Desa, Kepala Dusun dan masyarakat Soriutu. “Kami menyampaikan apresiasi atas partisipasinya dalam upaya pemberantasan Narkoba ini,” ujarnya.
Pria yang diduga pengedar Narkotika itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun. (pis)
