Kabid Pemdes DPM-PD Dompu M. Ali dan Kasi Administrasi Pemdes Agus Mulyadin Ham menerima perwakilan massa di depan kantornya, Rabu (9/5/2018). (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Pemberhentian dan pengangkatan beberapa perangkat desa oleh Kepala Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Syaiful, beberapa bulan lalu dinilai telah melanggar aturan dan Undang-undang (UU), serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 83 tentang Perangkat Desa.

“Kaitan dengan perangkat Desa Dorebara sudah masuk ke ranah pengadilan, kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan pengadilan,” kata Kasi Adminstrasi Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu Agus Mulyadin Ham.

Penjelasan tersebut disampaikan Agus Mulyadin, ketika menemui perwakilan massa dari Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, di depan kantor DPM-PD, Rabu (9/5/2019).
(Baca jugahttp://lakeynews.com/2018/05/09/lera-dobrak-dpm-pd-dan-camat-dompu/ )

Menurut Agus, sebanyak 72 desa (semua desa) di Kabupaten Dompu sudah diterapkan UU tentang Perangkat Desa maupun Pengelolaan ADD/DD. “Terkait dengan pembinaan kepala desa, sudah kami lakukan berulang kali baik,” tandasnya.

Terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, menurutnya, tidak ada kewenangan DPM-PD. “Proses pengangkatan dan pemberhentian itu melalui prosedur, mulai dari bawah secara berjenjang. Kami di sini (DPM-PD, red) hanya menerima apa yang sudah jadi,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pemdes, M. Ali. menegaskan, tidak ada instruksi atau perintah secara lisan kepada Kades tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. “Kami tidak pernah melakukan instruksi bahwa kepala desa harus mengganti perangkat desa. Kalaupun perangkat diganti, harus sudah selesai masa jabatannya, sesuai SK masing-masing,” tegasnya. (pis)