Pelaku Terancam Bui Enam Tahun dan Denda Rp. 1,5 Miliar

MATARAM, Lakeynews.com – Sekitar 8.501 ekor benih Lobster bernilai setengah miliar rupiah lebih berhasil diamankan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTB, Senin (2/4/2018) malam. Tepatnya di Jalan Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar pukul 21.30 Wita.
Selain mengamankan 8.501 ekor benih Lobster, Tim Polairud juga mengamankan satu unit mobil pick up Suzuki dengan nomor polisi DR 9478 LZ, satu unit mobil Toyota Fornuner warna hitam bernomor polisi DR 645 LZ, serta dua pelaku bernama Mursalin dan Salman.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti, mengungkapkan, mobil pick up warna hitam yang diamankan itu sudah diikuti anggota dari arah Ekas, Lombok Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati satu dus benih lobster dengan jumlah total 8.501 ekor. Rinciannya, 7.650 ekor jenis Pasir dan 851 ekor jenis Mutiara. “Nilai totalnya sekitar Rp. 629.200.000,” jelas Tri Budi.

Mursalin dan Salman diduga melakukan tindak pidana di bidang Perikanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 100 Jo. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dan/atau Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ancamannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” tegas Tri Budi dalam press release-nya.
Sedangkan barang bukti bibit (benih) Lobster, sambungnya, akan segera dilepas kembali kehabitat untuk menjaga kelestarian. (tim)
Sudah satu bulan lebih di pantau dan di intai baru dapat hasil